BUTON UTARAHEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINALSULTRA

Menghilang Usai Garap IRT, Warga Butur ini Diringkus

768
Kapolsek Bonegunu dan Pelaku Pencabulan

Reporter : Safrudin Darma
Editor : Def

BURANGA – Kasmin alias La Mpea (46) warga Kelurahan Bonegunu, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara (Butur) Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah tidak bisa lagi menyembunyikan keberadaannya, pelaku pencabulan terhadap Ibu Rumah Tangga (IRT) ini berhasil diamankan polisi pada Sabtu (19/1/2019) sekitar jam 19.30.

Berdasarkan informasi yang dirangkum Mediakendari.com pencabulan yang dilakukan tersangka terjadi pada Selasa (18/9/2018) lalu, saat itu pelaku datang ke rumah korban yang berinisial MS hendak menemui suaminya. Korban yang sementara sendiri langsung menginformasikan kepada pelaku jika suaminya tidak berada di rumah.

Pelaku yang tergiur dengan korban langsung masuk ke dalam rumah dan spontan memeluk korban dari belakang, selanjutnya menutup mulut korban dengan telapak tangannya. Pelaku yang sudah dipengaruhi hawa nafsu berusaha melorotkan celana dalam korban. Tapi untungnya pelaku langsung melarikan diri, setelah mendengar suara yang memanggil korban dari luar rumah.

Korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku, langsung melaporkan musibah yang dialaminya ke Polsek Bonegunu dengan Polisi Nomor : LP/21/IX/2018/SULTRA/RES MUNA/SEK BONEGUNU, tanggal 19 September 2018. Polisi yang menerima laporan langsung berusaha mengejar pelaku, tapi pelaku saat itu tidak berhasil ditemukan. Tapi belakangan diketahui, pelaku ternyata melarikan diri ke hutan.

Setelah mengetahui keberadaan pelaku, Polsek Bonegunu yang dipimpin langsung Kapolsek Ipda Sunarton langsung bergerak melakukan penangkapan, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan pada Sabtu (19/1/2019) sekitar jam 19.30.

“Penangkapan pelaku berdasarkan, Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/02/I/2019/Reskrim Sek, tanggal 19 Januari 2019,” terang Kapolsek Bonegunu Ipda Sunarton kepada Mediakendari.com yang dikonfirmasi melalui Whattsapp-nya, Minggu (20/1/2019).

Dikatakannya, berdasarkan keterangan pelaku selama dalam persembunyiannya, pelaku tinggal dan bermalam di hutan dengan melakoni profesi sebagai pemikul kayu.

“Pelaku sudah kita amankan, dia dijerat pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan acaman hukuman 9 tahun penjara,” tutupnya. (A)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version