KENDARI – Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Kendari, Adillah Pababbari mengatakan, izin edar Viostin DS dan Enzyples dicabut, karena setelah melakukan uji laboratorium oleh BPOM RI ditemukan adanya DNA babi dalam Viostin DS dan Enzyples.
Hal tersebut mengindikasikan adanya ketidak-konsistenan informasi data pre-market dengan hasil pengawasan post-market dari BPOM.
“Olehnya itu, untuk di Sultra kami melakukan sidak secara intens di apotik-apotik hingga ke daerah pelosok,” ujar Adillah di ruang kerjanya, Rabu (07/02/2018).
Adillah mengungkapkan, hasil pengujian pada pengawasan post-market, produk tersebut menunjukkan positif DNA babi, sementara data yang diserahkan dan lulus evaluasi Badan POM RI pada saat pendaftaran produk (pre-market), menggunakan bahan baku bersumber sapi.
[Baca Juga: BPOM RI: Viostin DS dan Enzyplex Positif Mengandung Babi]
Katanya, Badan POM RI telah memberikan sanksi peringatan keras kepada PT Pharos Indonesia dan PT Mediafarma Laboratories juga memerintahkan untuk menarik kedua produk tersebut dari peredaran serta menghentikan proses produksi.
Lanjutnya, dalam rangka melindungi masyarakat Sultra, maka Badan POM Kendari tidak ragu memberikan sanksi berat terhadap Industri Farmasi yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Jika masyarakat masih menemukan produk Viostin DS dan Enzyplex diperedaran, agar segera melaporkan kepada BPOM Kota Kendari. BPOM akan melakukan perbaikan sistem dan terus meningkatkan kinerja kami dalam melakukan pengawasan obat dan makanan dengan intens melakukan pengawasan hingga ke daerah,” pungkasnya.
Reporter: Waty
Editor: Kardin