NEWS

Cacat Hukum! Tender Jalan Motaha – Alangga dan Paket Peningkatan Jalan Kasipute – Lora – Bambaya Rp 30 Miliar  Menang Tanpa Jaminan Penawaran, Ketua PII : Tunda Tahun Depan

Cacat Hukum! Tender Jalan Motaha – Alangga dan Paket Peningkatan Jalan Kasipute – Lora – Bambaya Rp 30 Miliar  Menang Tanpa Jaminan Penawaran, Ketua PII : Tunda Tahun Depan

Kendari, Mediakendari.com – Dua paket pekerjaan jalan strategis di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) senilai lebih dari Rp 30 miliar diduga cacat hukum berat dan berpotensi digugat.

Ketua Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Sultra, Ilham, mendesak agar pelaksanaan dua paket tersebut ditunda tahun depan.

Pasalnya, proses lelang di LPSE/ BLP Sultra dinilai penuh kejanggalan, terutama terkait jaminan penawaran yang sudah kadaluwarsa namun tetap dimenangkan.

Dua paket yang disorot adalah Paket Pekerjaan Jalan Motaha – Alangga dan Paket Peningkatan Jalan Kasipute – Lora – Bambaya.

“Dua paket ini sebaiknya tidak dikerjakan tahun ini karena sudah cacat hukum dan pasti digugat. Waktu pelaksanaan yang harus berakhir minggu ketiga Desember juga tidak mungkin terkejar,” tegas Ilham, Senin (19/10/2026).

Jaminan Penawaran Mati Sejak 19 September, Ilham membeberkan, berdasarkan rekam jejak di LPSE, jaminan penawaran kedua paket berakhir pada 19 September dan 17 September 2026. Sementara proses lelang masih terus berlanjut hingga Oktober.

Aturan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan IKP LKPP secara jelas mengatur bahwa jaminan penawaran harus hidup terus selama proses evaluasi hingga penandatanganan kontrak. Tidak boleh ada jeda, tidak boleh putus.

“Kalau sudah mati, peserta sudah gugur saat itu juga. Ini ada jeda waktu 30 hari baru disuruh perpanjang. Inilah cacatnya,” ujarnya.

Kejanggalan lain, Pokja 16 Biro Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Sultra melakukan perubahan jadwal hingga 7 kali. Jadwal awal 6 Agustus 2026 ditarik menjadi 9 Oktober 2026.

Pada 9 Oktober 2026, Pokja mengumumkan CV Bumi Sultra sebagai pemenang tanpa jaminan penawaran yang aktif. Padahal, perusahaan tersebut sebelumnya dinyatakan gugur pada evaluasi awal karena pengalaman perusahaan tidak sesuai dengan berita acara SPSE yang diterbitkan Pokja itu sendiri.

“Setelah ada protes dari publik, baru Pokja menyampaikan perpanjangan jaminan dan CV Bumi Sultra diploting ulang lagi sampai 20 Oktober dan dijadikan pemenang. Ini tidak bisa menyembuhkan cacat hukum,” kata Ilham.

Ia menambahkan, praktik evaluasi ulang tanpa jaminan penawaran yang hidup jelas melanggar aturan.

Ilham juga mengingatkan bahwa lembaga KPK sudah mengingatkan kepala daerah agar tidak memaksakan paket pekerjaan yang mepet waktu pelaksanaan.

Ia pun meminta Gubernur Sultra untuk memanggil dan mengevaluasi jajaran di Biro Pengadaan.

“Saya bukan memprotes, saya tidak menawar di paket ini. Saya hanya prihatin sebagai masyarakat Sultra yang hidup dan besar di sini. Risih melihat apa yang terjadi saat ini di Biro Pengadaan Lelang Provinsi. Kepala dinasnya bisa diganti, kepala biro bisa diganti, tapi yang di bawah itu yang mengendalikan semuanya. Ini perlu komunikasi,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Biro Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Sultra belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan cacat hukum lelang dua paket jalan tersebut.

Penulis : La Ode Ali.

Exit mobile version