NASIONAL

Caleg Terpilih Pemilu 2024 Wajib Mundur Jika Tarung Pilkada, Begini Penjelasannya

8578

JAKARTA, Mediakendari.com – Calon legislatif (caleg) terpilih hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang bakal mengikuti pemilihan kepala daerah serentak wajib mundur pasca ditetapkan sebagai pasangan calon.

Hal ini sesuai penyampaian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), Hasyim Asy’ari dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu, 15 Mei 2024.

Aturan yang melandasi perihal itu kata Hasyim, tertuang dalam Pasal 19 RPKPU tentang pencalonan pilkada. KPU menilai, agar terdapat kejelasan dari status calon tersebut yang ingin bertarung di Pilkada 2024.

Sehingga begitu yang bersangkutan ditetapkan oleh KPU Provinsi, Kabupaten/Kota sebagai calon atau paslon peserta Pilkada, maka yang bersangkutan harus segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih.

“Jadi, agar jelas jalur yang ditempuh, apakah menjadi calon kepala daerah atau jadi anggota DPR, DPD,” kata Hasyim dilansir dari media detik.com.

Hasyim juga menyebutkan, jika surat pengunduran caleg terpilih itu disampaikan kepada KPU paling lambat 5 hari setelah ditetapkan sebagai pasangan calon. Kemudian, harus terdapat tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut.

“Surat keterangan bahwa surat pengajuan pengunduran diri itu sebagaimana dimaksud sedang dalam proses dan diproses oleh pejabat yang berwenang,” tukasnya.

Untuk diketahui, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka pada 27 hingga 29 Agustus 2024. Selanjutnya, KPU akan melakukan penelitian dan verifikasi dokumen.

Kemudian setelah itu, KPU akan menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024. Sedangkan, pelantikan anggota DPR dan DPD akan digelar pada 1 Oktober 2024.

Reporter: Erwino

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version