NEWS

Camat, Lurah, dan Kepala Desa di Konawe Selatan Diminta Aktif Sosialisasikan Perekaman Data Kependudukan

1050
×

Camat, Lurah, dan Kepala Desa di Konawe Selatan Diminta Aktif Sosialisasikan Perekaman Data Kependudukan

Sebarkan artikel ini
Ketgam: foto ilustrasi

 

Reporter: Erlin

KONAWE SELATAN – Para camat, lurah, dan kepala desa diminta aktif menyosialisasikannya pentingnya perekaman data yang dilakukan pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Konawe Selatan.

Hal ini diperlukan sebagai upaya percepatan peningkatan perekaman data kependudukan yang menjadi target nasional 2021. Di samping itu, untuk mendorong kesadaran masyarakat terkait pentingnya memiliki dokumen kependudukan.

“Perlunya dokumen kependudukan, khususnya akta kelahiran, untuk itu kita laksanakan pelayanan jemput bola ke beberapa kecamatan,” terang Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil Konawe Selatan, Harlin saat dikonfirmasi MEDIAKENDARI.COM pada Selasa, 23 Maret 2021.

Harlin berharap para pemimpin pemerintahan di kecamatan, kelurahan, dan desa dapat berperan aktif. Ia berharap para camat menugaskan lurah dan kepala desa untuk mendata warganya yang belum melengkapi dokumen akta pencatatan sipilnya atau mengimbau masyarakat agar datang ke lokasi pelayanan yang dilakukan pihak Disdukcapil di setiap desa.

“Bagi warga yang ingin mencatatkan akta diri atau keluarganya, agar langsung bermohon pada saat pelayanan di kecamatan masing-masing dengan melampirkan persyaratan sesuai ketentuan,” pesan Harlin.

Dijelaskannya, untuk persyaratan pengurusan akta kelahiran, warga mesti menyiapkan surat keterangan lahir dari bidan, foto copy kartu keluarga dan buku nikah/akta perkawinan, mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran sebagai pasutri dan data kelahiran.

“Persyaratan Akta Perkawinan Non-muslim, harus ada surat bukti perkawinan menurut agamanya, mengisi SPTJM kebenaran data perkawinan dan perceraian, FC KTP dan KK, pas foto gandeng 4×6 tiga lembar, surat izin atasan bagi PNS/TNI/POLRI, dan mengisi form akta perkawinan,” tambahnya.

Adapun Akta Kematian, detail Harlin, masyarakat menyodorkan surat keterangan kematian dari Desa/Kelurahan/Dokter atau Kepolisian, Fc KK, Fc KTP saksi dan almarhum dan mengisi form akta kematian.

Selain itu, Harlin menerangkan proses pelayanan pencatatan keliling, di mana setelah menerima permohonan berkas, berikutnya akan dicetak di kantor, selanjutnya dokumen akta-akta tersebut diantarkan kembali ke masyarakat.

Ia juga mengungkapkan bahwa sesuai data, progres realisasi laporan kinerja Disdukcapil Konsel per 15 Maret 2021 tercetak akta kelahiran usia 0 -18 tahun sebanyak 115.375 dari 118.508 wajib cetak atau 97.36 persen.

“Naik dibanding tahun 2020 yang hanya 95.85 persen. Dan lebih tinggi dari target nasional tahun 2021 sebesar 95 persen,” pungkasnya. (B)

You cannot copy content of this page