NEWS

Cara Kemenag Tangkal Radikalisme di Dunia Pendidikan

695
Ketgam: Drs. Muh. Natsir, M. Si., Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Konawe

Reporter: Andis

KONAWE – Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyosialisasikan moderasi Islam dalam kurikulum pendidikan KMA No. 183 tahun 2019 sebagai upaya melindungi generasi muda dari pemahaman radikal.

“Moderasi Islam itu tidak ekstrim kanan dan tidak ekstrim kiri. Di mana ekstrim kanan yang berakibat radikal, ekstrim kiri berakibat liberalisme. Jadi dia tetap tengah, itu yang sedang diupayakan pemerintah melalui Kementerian Agama,” terang Kepala Kemenag Kabupaten Konawe, Muhammad Natsir pada Jumat, 26 Februari 2021.

Menurutnya, dengan adanya moderasi Islam khususnya di madrasah, dapat memberikan pemahaman kepada generasi muda terkait aturan dalam bernegara.

“Dalam moderasi Islam kita memberikan keleluasaan dalam melaksanakan kegiatan apapun itu, tapi harus pahami negara itu punya aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” katanya.

Ia menjelaskan, dalam KMA No.183 tahun 2019, sudah ada pembatasan dalam hal penerbitan buku pendidikan dari SD, SMP, dan SMA dan harus ada persetujuan dari pemerintah pusat.

“Dalam kurikulum tersebut, khususnya madrasah, penerbit itu sudah dilarang mencetak kecuali atas dasar ada rekomendasi dari Kementerian Agama,” jelasnya.

Terakhir, Natsir menyampaikan, bahwa semuanya kembali pada Al Qur’an dan hadits yang menurutnya bila dipegang teguh maka berbagai paham radikal tidak akan merusak para generasi muda. (c)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version