NEWS

Catatan Akhir Tahun Ombudsman Sultra, Aduan Terbanyak Masalah Agraria

1377
Presentasi Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sultra, Mastri Susilo dalam acara rilis catatan akhir tahun 2022 pengawasan pelayanan publik. (Foto: Rahmat R)

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) merilis catatan akhir tahun 2022 bertema ‘Sinergitas Pelayanan Publik yang Lebih Baik dan Berkualitas’ di Aula Ombudsman RI Sultra, Kamis (15/12/22).

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sultra, Mastri Susilo mengatakan, Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan penyelenggara negara dan pemerintah baik pusat maupun daerah.

Baca Juga : Maxcell Kendari Hadirkan Promo Natal dan Akhir Tahun, Diskon Mulai 10 Hingga 90 Persen

Termasuk yang diselenggarakan BUMN serta badan swasta atau perorangan, yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.

“Khusus di Sultra, Ombudsman berhasil menyelesaikan 90 kasus untuk tahun 2022 ini, dan kasus yang paling banyak dilaporkan adalah masalah agraria, kepegawaian, sosial dan pedesaan. Untuk laporan kepolisian berada di peringkat bawah,” ungkapnya.

Mastri melanjutkan, dalam refleksi akhir tahun pihaknya membutuhkan masukan semua pihak, agar pengawasan terhadap pelayanan publik bisa terus maksimal.

“Semoga dalam refleksi akhir tahun ini bisa dilihat kinerja kami. Kami juga butuh masukan dari semua pihak, sehingga di tahun 2023 kami bisa meningkatkan peran kami dalam melakukan pengawasan di Sultra,” terangnya.

Baca Juga : Disperdagkop Kota Kendari Pastikan Stok dan Harga Bahan Pokok Normal Jelang Nataru

Ia juga membeberkan, instansi yang dilaporkan paling banyak ada di Kota Kendari, Bombana Konsel, Muna dan Wakatobi. “Kendari itu paling banyak dilaporkan, bukan pemerintah kotanya tetapi instansi yang ada dalam Kota Kendari-nya,” sebutnya.

“Kinerja kami masih jauh dari kesempurnaan ekspetasi publik. Harapan kami bisa bersinergi dengan seluruh elemen dalam melaksanakan tugas pengawasan,” tambah Mastri.

Reporter : Rahmat R.

Facebook : Mediakendari

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version