NEWS

Coklit Data Pemilu Kota Baubau Dimulai dari Kediaman Wali Kota

785
×

Coklit Data Pemilu Kota Baubau Dimulai dari Kediaman Wali Kota

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse (Baju hijau) saat menyaksikan anggota Pantarlih menempelkan stiker tanda telah dilakukan pencoklitan.

BAUBAU,MEDIAKENDARI.COM – Kegiatan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) dimulai dari kediaman Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse pada Minggu, 12 Februari 2023.

Pantarlih menyasar Monianse sebagai orang pertama yang di coklit yang disaksikan oleh para komisioner KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Baubau.

Monianse memperlihatkan kartu tanda penduduk (KTP) serta kartu keluarga (KK)-nya untuk diverifikasi yang hasilnya berjalan lancar dan tanpa kendala. Usai di coklit, pantarlih kemudian menempelkan stiker di pintu rumah pribadi Monianse sebagai tanda telah dilakukan pencoklitan Pemilu 2024.

Menanggapi hal itu, Monianse menilai keseriusan Pantarlih di masa pencoklitan saat ini bakal memberikan pengaruh terhadap kualitas Pemilu mendatang. Sebab, sengketa Pemilu yang kerap terjadi diantaranya karena penentuan data wajib pilih.

“Jadi kalau bisa sempurna hari ini, pasti kualitas data Pemilu dan Pilwali (Pemilihan Wali Kota) nanti akan lebih baik,” ujar politisi PDIP itu.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Baubau, Edi Sabara menambahkan pihaknya telah meluncurkan pelaksanaan Coklit pemutakhiran data pemilu 2024 secara resmi.

Edi menyebut, pantarlih yang akan menjadi perpanjangan tangan dari KPU bakal melakukan pencoklitan kepada daftar pemilih sebanyak 110.510 orang yang tersebar di 446 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 43 Kelurahan di daerah itu.

“Apabila ada warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, namun tidak masuk daftar pemilih, maka akan dicatat oleh petugas pantarlih sebagai daftar potensial pemilih. Begitu pun bila ditemukan pemilih tidak lagi memenuhi syarat misalnya telah meninggal dunia atau telah menjadi anggota TNI/Polri maka itu akan dikeluarkan dari daftar pemilih,” katanya.

Penulis : Ardilan

You cannot copy content of this page