NEWS

Cegah Covid-19 Selama Ramadan, Warga Sultra Diminta Ikuti Panduan

685
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Ahmad Pidana Balombo.

Reporter : Rahmat R.

KENDARI – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Ahmad Pidana Balombo meminta masyarakat mengikuti aturan pemerintah tentang pelaksanaan ibadah Ramadan 1441 Hijriyah.

“Patuhi anjuran pemerintah, alim ulama, para tokoh agama, tokoh masyarakat terkait percepatan penanganan Covid-19,” kata Ahmad Pidana di Kantor dinas pendidikan dan kebudayaan (Dikbud) Sultra, pada Selasa 21 April 2020

Lanjut dia, untuk tata laksana Sholat Tarawih pada Bulan Ramadhan dan Sholat Ied pada 1 Syawal 1441 Hijriyah menjadi perhatian pemerintah untuk himbauannya sudah dikeluarkan.

“Langkah yang diambil protokol kesehatan, lembaga publik maupun dalam melaksanakan ritual keagamaan baik ibadah Shalat Jumat, Tarawih dan Shalat Ied ke depan sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun masukan organisasi keagamaan demi keselamatan bersama,” ujar Pidana.

Untuk diketahui, terkait tata cara pelaksanaan Sholat Tarawih dan Sholat Ied sudah ada dalam panduan yang dikeluarkan bersama Satgas Infokom dan Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona (Covid-19).

Himbauan ini disepakati dan ditandatangani bersama oleh Kepala Kanwil Agama Kemenag Sultra, Fesal Musaad, Plh Kepala Biro Kesra dan Kemasyarakatan Setda Sultra, Musdar, Ketua MUI Sultra, KH Djakri Napu, Ketua PW Nahdatul Ulama Sultra, KH Muslim, Ketua Baznas Sultra, H Hasby Saing dan Daryodi selaku perwalikan DMI Sultra.

Ketua MUI Sultra, KH Djakri Napu, Ketua PW Nahdatul Ulama Sultra, KH Muslim, Ketua Baznas Sultra, H Hasby Saing dan Daryodi selaku perwalikan DMI Sultra, Plt Kadis Kominfo Sultra, Syaefullah.

Untuk isi himbauan adalah sebagai berikut:

  1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan figih ibadah;
  2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama);
  3. Shalat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah;
  4. Tilawah berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah denga Al-Qur’an;
  5. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun mushalla ditiadakan;
  6. Peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk seremoni, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun mushalla ditiadakan;
  7. Selama masa pandemik virus covid-19 pada bulan ramadan dan idul fitri umat muslim agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut:
    ‌a. Shalat Tarawih Keliling;
    ‌b. Itikaf di masjid/mushalla;
    ‌c. Takbir keliling, kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/mushalla dapat menggunakan pengeras suara dengan jumlah jamaah paling banyak 5 orang:
    ‌d. Pesantren Kilat kecuali melalui media elektronik;
    ‌e Shalat Idul Fitri berjamaah di masjid atau di lapangan; f Halal bihalal dalam bentuk seremoni;
  8. Menghimbau kepada segenap umat muslim agar segera membayarkan Zakat Hartanya yang telah memenuhi nishab dan haul nya sebelum Ramadhan sehingga bisa terdistribusi lebih cepat kepada Mustahiq;
  9. Pengumpulan Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang dilaksanakan oleh Organisasi Pengelola Zakat, Panitia Pengumpul Zakat Fitrah yang berada di masjid, mushalla dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat, agar Meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan/atau tempat keramaian, dan dapat diganti dengan melakukan sosialisasi pembayaran zakat perbankan; rumah masing-masing. tilawah atau tadarus Al-Qur’an dilakukan di membuka gerai di melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan
  10. Pendistribusian Zakat Fitrah yang dilaksanakan oleh Organisasi Pengelola Zakat, Panitia Pengumpul Zakat Fitrah yang berada di masjid, mushalla dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat, agar menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahiq melalui tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang, pendistribusian dapat dilakukan dengan memberikan secara langsung kepada Mustahiq;
  11. Petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah danlatau ZIS agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan, seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai (tissue);
  12. Dalam menjalankan ibadah Ramadhan dan Syawal, seyogyanya masing-masing pihak ikut mendorong, menciptakan dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah;
  13. Himbauan ini hendaknya dapat dilaksanakan hingga diterbitkannya pernyataan resmi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang menyatakan bahwa keadaan ter- aman dari Covid-19.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version