BREAKING NEWSHUKUM & KRIMINALNASIONAL

Cegah Kecurangan Saat PPDB, KPK RI Keluarkan SE

479

JAKARTA, Mediakendari.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat edaran (SE) untuk mencegah penerimaan dan pemberian tidak resmi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.

SE tersebut bernomor 7 tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan PPDB.

Dikutip dari Nesiatimes.com, Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kidung mengatakan penerbitan SE ini lantaran banyak praktik kecurangan saat PPDB.

Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023, praktik pungutan tak resmi terjadi di 2,24 persen sekolah dalam penerimaan murid baru.

Menurut Ipi, pungutan tidak resmi itu terjadi saat calon peserta didik tidak memenuhi persyaratan.

Dengan adanya SE baru ini, KPK berharap PPDB 2024 dapat bersifat transparan dan akuntabel.

Dalam SE tersebut menyatakan ASN dan Non ASN yang berprofesi sebagai pendidik dan tenaga pendidik, serta unit pelaksana teknis pendidikan dilarang melakukan penerimaan, pemberian, dan permintaan gratifikasi karena hal tersebut berimplikasi korupsi.

Untuk itu kepala daerah melalui peran inspektorat harus mengambil peran lebih aktif guna meningkatkan pengawasan penyelenggaraan PPDB.

Selain itu, SE tersebut juga mengajak agar masyarakat tidak melakukan praktik gratifikasi selama proses PPDB.

Ipi menegaskan bahwa jika pemberian dilakukan, maka dapat dikategorikan sebagai suap.

Menurutnya, pemberian hadiah pasca-pelaksanaan PPDB, misalnya saat registrasi ulang meskipun dimaksudkan sebagai ungkapan terima kasih, merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang. (Red)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version