FEATUREDKendariMETRO KOTA

Cegah Pelanggaran, Tim Hukum Kodam XIV Hasanuddin Gelar Penyuluhan di Kodim 1417/Kdi

356

KENDARI – Prajurit TNI, ASN dan Persatuan Istri Prajurit (Persit) dari Kodim 1417/Kendari dan Batalyon Infanteri 725/Woroagi sebanyak 266 orang mengikuti penyuluhan hukum yang diberikan oleh Tim Hukum Kodam XIV Hasanuddin, Rabu (07/3/2018) bertempat di Aula Makodim 1417/Kdi dan dibuka langsung oleh Dandim 1417/Kdi, Letkol Kav Eko Hermawan Yuniarso.

Eko Hermawan mengatakan, penyuluhan hukum ini merupakan kegiatan Kodam XIV Hasanuddin dalam hal ini Corps Hukum Kodam dimana badan pelaksana hukum Kodam melakukan penyuluhan atau sosialisasi terkait hukum dan norma-norma baru yang berlaku terhadap prajurit TNI, ASN, maupun Persit.

“Jadi penyuluhan hukum ini diorientasikan untuk memberikan pemahaman hukum terhadap anggota di jajaran Kodam XIV Hasanuddin,” ungkapnya.

Lanjutnya, tujuan dari kegiatan tersebut diharapkan agar para anggota dapat mengetahui aturan-aturan apa saja yang mengikat mereka, norma apa yang diberlaku.

BACA JUGA: Sambut Warga Baru, Yonif 725/Woroagi Gelar Tradisi Korps Raport Masuk Satuan

“Kami selaku pimpinan harus berperan aktif dalam mencegah terjadinya pelanggaran tersebut dengan memberikan pengarahan sesering mungkin,” ucapnya.

Tempat yang sama, Ketua Tim Penyuluh Hukum Kodam XIV Hasanuddin yang juga merupakan Wakil Kepala Corps Hukum Kodam XIV HSN, Letkol CHK Romelto Napitupulu mengatakan, yang menjadi poin-poin fokus utama dalam kegiatan penyuluhan hukum kali ini, terkait dengan netralitas TNI, ASN, perkara menonjol, serta sanksi administrasi terkait pelanggaran yang dilakukan.

“Netralitasi TNI dan ASN di dalam kesatuan TNI menjadi penting disosialisasikan karena mengingat saat ini kita sedang menghadapi momen Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan di seleruh indonesia,” jelasnya.

“Harapan kami prajurit TNI, ASN, dan Persit dapat memahami betul apa yang dibolehkan dan yang tidak diperbolekan mereka lakukan,” tutupnya.

Reporter: Ruslan
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version