NEWS

Cegah Penambangan Ilegal, Menteri ESDM Minta PT Antam Garap Blok Mandiodo

797

KENDARI – Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Irwandy Arif meminta PT Antam segera beroperasi di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Staf Khusus Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara ini meminta agar PT Antam secepatnya menambang di Blok Mandiodo.

Hal itu disampaikan Irwandy Arif saat Seminar Nasional Transformasi Perizinan Berbasis Risiko pada Sektor Pertambangan yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang berlangsung di Aula Bahteramas, Kantor Gubernur Sultra Rabu, 01 Desember 2021.

Ketua KPK Firli Bahuri membuka Seminar Nasional ini, dihadiri Gubernur Sultra, Ali Mazi, Wakil Gubernur Kalimantan Utara, Yansen TP, Wagub Sulawesi Utara, Steven O.E Kandou, Wagub Kalimantan Timur, Hadi Mulyadi, Sekda Gorontalo.

Dihadiri juga, Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Waris Agono, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kanwil Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba.

17 kepala daerah Bupati dan Wali Kota di Sultra dan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Sultra.

“Blok Mandiodo sudah ditambang 11 perusahaan, namun kini izin usaha pertambangan (IUP) sudah dimiliki PT Antam,” ungkap Irwandy Arif.

Menurut Irwandy, perkara dengan 11 perusahaan itu sudah selesai karena kepemilikan lahan oleh PT Antam sudah berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung.

“Bersama dengan Dirjen Minerba, kami berdiskusi dengan Dirut Antam agar segera memulai kegiatan ini (tambang) di sana, agar tambang-tambang ilegal jangan masuk lagi,” kata Irwandy Arif.

Irwandy menyebut, selama 11 perusahaan itu menambang di Blok Mandiodo, keuntungan yang diperoleh 1 miliar dolar atau Rp14,3 triliun.

“Saya tidak tahu mereka bayar pajak atau tidak. Tapi laba bersih yang dihitung oleh Antam 300 juta dollar, selama masa itu,” urainya.

Irwandy pun mengimbau PT Antam bersama perusahaan daerah untuk segera mengamankan lahan dan memulai aktivitas penambangan sesuai aturan yang berlaku. (Adm).

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version