KendariPOLITIK

Cegah Penularan Covid-19 di Pilkada 2020, KPU Sultra Batasi Jumlah Pemilih

698
Ketua KPU Sultra Abdul Natsir Saat hadir di Rujab Gubernur (Foto: Sardin.D)

Reporter : Sardin.D
Editor : Ardilan

KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal membatasi jumlah pemilih disetiap panitia pemungutan suara (PPS) pada daerah-daerah yang akan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) 09 Desember 2020 mendatang.

Hal ini dilakukan sebagai upaya mencegah penularan Covid-19 di pesta demokrasi lima tahun tersebut.

“Jumlah pemilih tahun ini dibatasi maksimal 500 orang dalam satu PPS. Untuk menghindari penyebaran covid pada saat pemilihan di 9 Desember mendatang kami menyiapkan beberapa strategi khusus,” ungkap Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir, Senin 23 Desember 2020.

Kata dia, setiap pemilih yang hadir akan terlebih dahulu diukur suhu tubuhnya. Pihaknya juga akan mengatur jadwal hadir pemilih di tempat pemungutan suara (TPS).

“Misalkan dari jam 7 sampai jam 8 akan ada lima klaster dari pemilih berjumlah 300. Kita akan bagi lima untuk urutan kedatangnya di TPS,” ujarnya.

Ia juga menerangkan setiap pemilih akan disiapkan sarung tangan. Sedangkan PPS akan menggunakan penutup wajah untuk meminimalisir penularan covid-19.

“Karena kan penggunaan surat pemungutan suara pasti dari tangan PPS ke tangan pemilih. Maka dari itu kami sediakan sarung tangan untuk para pemilih dan PPS menggunakan penutup wajah,” tandasnya.

Ia menambahkan untuk menghindari kerumunan di pintu masuk TPS pihaknya mengimbau untuk tidak bergerombol, tetapi dengan sistem mengantri dengan menjaga jarak satu meter.

Sebagaimana diketahui, di Sultra terdapat tujuh daerah yang menggelar Pilkada yaitu Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Konawe Kepulauan (Konkep), Konawe Utara (Konut), Kolaka Timur (Koltim), Buton Utara (Butur), Muna dan Wakatobi. (3).

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version