KENDARI – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melakukan penandatanganan kerjasama bersama dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk melakukan pengawasan iklan obat dan makanan ilegal.
Kepala BPOM Kendari Yoseph Nahak Klau, mengatakan kerjasama ini membantu mencegah penyebaran obat dan makanan terlarang di masyarakat melalui penyiaran khususnya stasiun televisi dan radio
“Ini kan media penyiaran, dan Badan POM tidak bisa menindak lembaga penyiaran kalau dia menyiarkan produk iklan dan makanan yang tidak sesuai ketentuan sesuai perundang-undangan. Yang punya kewenangan untuk menindak lembaga media penyiaran entah pembinaan dan sebagainya, itu adalah KPID,” ujarnya, Senin 27 Desember 2021
Namun, dalam hal terkait pengawasan untuk penyiaran iklan obat dan makanan ada pada BPOM, sehingga dari perbedaan kewenangan yang dimiliki menjadikan BPOM mengandeng KPID untuk bersinergi dalam melakukan pengawasan penyebaran obat dan makanan yang sesuai dengan perundang-undangan
Setelah penandatangan MoU yang dilakukan oleh BPOM dan KPID, rencanananya di awal tahun 2022 akan lebih intensif melakukan pembinaan dan pengawasan obat dan makanan dalam penyiaran iklan di media penyiaran
“Nanti setelah ini, setelah MoU kedepannya ini kita akan melakukan pembinaan dan pengawasan lebih intesif pada periklanan obat dan makanan di media penyiaran televisi dan radio sampai tuntas,” pungkasnya
Menurut Ketua KPID Ilyas, penandatangan MoU ini merupakan kegiatan yang telah direncanakan bersama BPOM sejak awal dalam rangka melaksanankan pengawasan iklan obat dan makanan di media penyiaran
Berdasarkan beberapa data dari BPOM Kendari yang mendapatkan penyiaran penyebaran obat dan makanan terlarang yang tidak sesuai dengan perundang-undagan melalui media penyiaran televisi dan radio menjadikan juga ini sebagai salah satu alasan penandatanganan kerja sama
“Komplain BPOM itu ada terkait di radio yang paling banyak itu, bentuk contoh kasusnya itu obat kuat, pokoknya obat-obat yang herbal-herbal lah,” tuturnya
Kedepannya dari penandatangan BPOM dengan KPID, diketahui untuk awal di tahun 2022 akan melakukan sosialisasi terlebih dulu di media penyiaran dengan bentuk edukasi dalam membantu mencegah penyebaran obat dan makanan terlarang.
Penulis : Muhammad Ismail