Reporter: Alifudin
RAHA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Muna terus melakukan pemantauan dan pengawasan Kepala desa (Kades) di Muna, agar tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa (DD).
Kasi Intel Kejari Muna, Arif Andiono, SH mengingatkan, pengelolaan DD harus dilakukan dengan keterbukaan dan tidak melenceng dari peraturan yang berlaku dalam pengelolaan dana tersebut.
Menurutnya, kesalahan pengelolaan DD terjadi akibat kurangnya pemahaman aparat desa terkait tugas dan fungsi serta tidak mengikuti pedoman dan aturan pengelolaan DD yang berlaku.
“Saya harapkan setiap kepala desa melihat dan memahami aturan sebagai pedoman melaksanakan pembangunan desa. Misalnya, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang prioritas penggunaan DD,” terang Arif, Selasa, 26 Januari 2021 di ruang Media Center Kejari Muna.
Mantan Kepala Subseksi Ekonomi, Keuanngan, dan Pengamanan, Pembangunan Strategis Kejari Kota Bogor ini menyebut, jika ada keluhan, atau pertanyaan, Kejari Muna siap memberikan pemahaman.
“Kerja sama Kejaksaan bertujuan agar tidak terjadi penyimpangan. Datang dan sampaikan kepada kami, kami terbuka, agar para kades tidak terjebak tindak korupsi” kata Arif.
Alumni Universitas Islam Indonesia (UII) Jogja ini juga menambahkan, pihaknya terus berbenah untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, untuk mendapat akses pemahaman hukum.
“Terkait pengelolaan uang negara, Kejari mencanangkan program untuk mencegah tindak pidana korupsi. Hilangkan kesan bahwa Kejaksaan ini keramat. Kami siap berinteraksi dengan semua pihak dalam rangka mencega tindak korupsi,” pungkasnya. /C