NEWS

Cegah Timbangan Pelaku Usaha Tak Sesuai, Pemkot Segera Adakan UML

667
×

Cegah Timbangan Pelaku Usaha Tak Sesuai, Pemkot Segera Adakan UML

Sebarkan artikel ini
tim ahli dari Direktorat Metrologi, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Heru Subroto saat memberikan materi Metrologi kepada aparatur Pemkot Baubau.

BAUBAU, MEDIAKENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdagperin) Kota Baubau berencana segera membentuk unit metrologi legal (UML) sebagai upaya mencegah kadar timbangan untuk para pelaku usaha yang tidak sesuai di daerah itu.

Untuk mewujudkan itu, Disperdagperin Baubau menghadirkan langsung tim ahli dari Direktorat Metrologi, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Heru Subroto untuk memberikan materi terkait metrologi di aula rapat kantor Wali Kota Baubau, Senin 12 Desember 2022.

“Tergantung karena alat ukur itu kita tidak tahu apakah penjual yakin bahwa timbangannya benar. Yakin itu setelah ditera. Oleh karena itu kami menyebutnya melindungi kepentingan umum,” ungkap Heru Subroto dikonfirmasi usai membawa materi.

Heru mengaku seharusnya Kota Baubau sudah membentuk UML sejak tahun 2014 lalu. Namun, sejumlah persoalan membuat hal itu terkendala sehingga Baubau belum mendapat bantuan peralatan, mobil dan gedung seperti daerah sekitarnya.

“Rupanya ada mis komunikasi pada waktu itu. Ada transisi-transisi pergantian yang sangat cepat sehingga tidak dapat dieksekusi,” terangnya.

Ia menjelaskan, untuk membentuk UML yang diperlukan yakni wadah struktur organisasi, bidang yang menaungi dalam hal ini Disperdagperin, sumber daya manusianya, alat, kantor atau bangunan untuk ruangan serta dokumen-dokumen penunjang lainnya. “Maunya saya jangan lama-lama dan segera. Harapan saya begitu,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Disperdagperin Kota Baubau, La Ode Ali Hasan menambahkan pihaknya akan menindak lanjuti pembentukan UML dengan menyiapkan SDM dan peralatan tera sendiri menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) perubahan tahun 2022 ini.

“Sekarang ini kita sudah sekolahkan dua orang ahli tera dan peralatan yang kami adakan. Untuk sementara, alat yang standar dulu khusus untuk kegiatan peneraan SPBU dan  timbangan-timbangan yang ada di pasar-pasar, itu yang kita upayakan,” ungkap Ali Hasan.

Mantan Kabag Ekonomi Setda Kota Baubau itu berharap mulai Januari 2023 pihaknya sudah tidak lagi bergantung kepada daerah lain bila ingin melakukan peneraan sesuai intruksi Wali Kota Baubau.

“Alat tera yang sempurna itu adalah keseluruhan termasuk alat timbang kemudian meteran air. Tera itu wajib tiap tahun. Tapi selama ini kita masih pinjam di Kota Kendari,” katanya.

Ali Hasan merinci, potensi yang harus ditera di Kota Baubau berdasarkan data tercatat sekitar 52.586 yang terdiri dari pasar jembatan batu 286 unit, pasar buah 21 unit, pasar karya nugraha 225 unit, pasar wameo 837 unit, pasar sentral lama Baubau 174 unit, SPBU dan mobile tank 101 unit, pasar lowu-lowu 126 unit, pasar karya baru 24 unit, pasar lakologou 55 unit, pangkalan minyak tanah 87 unit, toko kelontong 150 unit, data pelanggan PLN 35.000 unit dan data pelanggan PDAM 15.500 unit.

Penulis : Ardilan

You cannot copy content of this page