FEATUREDHUKUM & KRIMINALMETRO KOTA

Cerita Anak Gugat Orang Tua dan Adiknya Karena Harta

513
×

Cerita Anak Gugat Orang Tua dan Adiknya Karena Harta

Sebarkan artikel ini

BANGGAI – Pada tahun 1977 sebuah keluarga bahagia, La Rasiu dan Wa Kalambe hidup penuh dengan kesederhanaan di Dusun Kampung, Delapan Desa Lede Kecamatan Taliabo, Kabupaten Taliabu, Maluku Utara (Malut).

Tahun 1978 Rasiu dan Kalambe melahirkan anak pertama laki-laki yang diberi nama, Mahyudin Rasiu. Setelah tumbuh dewasa dan tamat di bangku SMA, Mahyudin menginginkan kerjaan tetap.

Tak ada pilihan lain, Rasiu dan Kalambe memutuskan untuk mengutang. Pada tahun 1998, kedua orang tua tersebut memutuskan kembali untuk pindah ke Banggai, dengan menjual Rumah, Tanah dan kebun cengkeh.

“Kami jual karena malu dengan utang keberangkatan Mahyudin cari pekerjaan. Tahun 2000, kami gadai Kebun Cengkeh untuk biaya Mahyudin Magang Ke Jepang. Setelah dia di Jepang, kami dikirimkan uang untuk biaya hidup, makan, bayar utang, dan biaya sekolah kedua adiknya, Sufiani dan Musaini,” cerita Rasiu dan Kalambe, melalui pengacaranya, Sariadin, Senin (26/3/2018) di Via telepon.

“Pada tahun 2012, Mahyudin menikah, dia tidak pernah lagi mengirimkan kami uang. Tahun 2016 Mahyudin pulang. Dia tinggal di Kelurahan Lompio, Desa Bentean, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut, mengelolah tanah yang dibelikan orang tuanya di beberapa titik yang kurang lebih 16 Hektar dan peternakan ayam petelur,” sambungnya.

Sejak itu, Mahyudin kembali mempertanyakan harta kepada orang tuanya dan meminta semua uang yang pernah diberikan kepada mereka. Karena kondisi orang tuanya sudah tak berdaya, Mahyudin diduga secara sembunyi menjual tanah dan kelapa milik orang tuanya.

“Karena harganya cuman Rp 35 Juta, Mahyudin tidak puas dan meminta rumah tinggal kedua orang tuanya dan sebuah kost-kostan. Sementara kost itu satu-satunya harapan kelangsungan hidup orang tuanya,” tuturnya.

Keinginan Mahyudin memuncak, hingga pada Januari 2018 ia melaporkan orang tuanya ke Polsek Banggai dengan tuduhan penggelapan. Karena pertimbangan nilai kemanusiaan, masalah tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

Karena tidak puas dengan saran dari Polsek Banggai, Mahyudin mengajukan gugatanya pada tanggal 22 Februari 2018 ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Luwuk.

“Dengan alasan selama di Jepang, Mahyudin telah memberikan biaya hidup orang tua dan membantu biaya sekolah adik-adiknya. Mahyudin juga meminta orang tuanya harus mengembalikan sebesar Rp 1,5 Miliar, yang tidak berdasar,” ungkap Sariadin.

Dengan alasan itu, Mahyudin meminta kepada majelis agar memerintahkan kepada orang tuanya untuk menyerahkan rumah dan kost-kostan. Tak hanya itu, rumah dan tanah milik kedua adiknyapun jadi target Masyudin, sebagai ganti rugi biaya sekolah kedua adik kandungnya,” tambahnya.

Mahyudin juga meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan bahwa, perbuatan orang tuanya adalah perbuatan melawan hukum.

Sekarang kedua orang Mahyudin sakit-sakitan, serta deraiyan tangis dan sesali gugatan anak kebanggaan mereka di Pengadilan Negeri Luwuk sambil mengelus kepala kedua adik kandung perempuanya.

“Maafkan kami, kami terlalui membeda-bedakan kalian dan terlalu memuliakan kakakmu dibanding kalian. Padahal akhirnya dia sendiri yang membuat airmata kami jatuh seperti ini,” singkat Wa Kalambe.

Reporter: Sahwan
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page