NEWS

Corak Sultra Duga PT Mandala Jayakarta Lakukan Ilegal Mining di Konut

1389
×

Corak Sultra Duga PT Mandala Jayakarta Lakukan Ilegal Mining di Konut

Sebarkan artikel ini

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Sekelompok Demonstran yang mengatasnamakan diri Corak Sultra menduga PT. Mandala Jayakarta telah melakukan Ilegal Mining dan proses jual beli dokumen terbang bagi para mafia tambang.

Menurut Korlap Corak Sultra Alzin Parigi menuturkan, Sulawesi Tenggara (Sultra) merupakan salah satu bagian dari penghasil biji nikel terbanyak di indonesia, tidak diragukan lagi, potensi akan kekayaan sumber daya alamnya yang melimpah.

Hal tersebut membuat para investor berbondong-bondong membangun investasi untuk meraup dan merongrong kekayaan sumber daya alam yang melimpah di Sulawesi Tenggara.

Namun parahnya, kata Alzin, tidak sedikit yang mengikuti kaidah-kaidah pertambangan yang sebagai mana mestinya, bahkan kerap kali mafia-mafia tambang melakukan aktivitas pertambangan.

Baca Juga : KPU Muna Barat Sosialisasikan Pengaplikasian Siakba Pendaftaran Online 2024

Hal salah satunya, lanjutnya, PT. Mandala Jayakarta yang diduga telah melakukan Ilegal Mining di Desa Boenaga Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara.

“Dimana PT. Mandala Jayakarta yang diduga telah melakukan Ilegal Mining dan proses jual beli dokumen terbang bagi para mafia tambang,” katanya saat berorasi di sekitar Eks MTQ, Kamis (10/11/22).

Ia melanjutkan, tetapi sampai sekarang perusahaan tersebut masih terus melakukan aktivitas pertambangan. Padahal diduga ada permainan korporasi dan pemegang kebijakan yang dilakukan Instansi terkait karena terindikasi melakukan pemberian terhadap aktifitas ilegal mining yang dilakukan oleh PT. Mandala Jayakarta,.

“Sehingga hal tersebut bertentangan dengan undang-undang maka perbuatannya merupakan tindak pidana yang di atur dalam Pasal UU No. 4 Tahun 2009, pasal 158 setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak R 10.000.000.000 (sepuluh milliar rupiah),” terang Alzin.

Baca Juga : Momen Hari Pahlawan, Pemprov Sultra Mengenang Perjuangan Sultan Buton yang Jadi Pahlawan Nasional

Olehnya itu, kata Aldzin, pihaknya mendesak Kejati Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa pimpinan utama PT. Mandala Jayakarta, yang di duga melakukan aktivitas ilegal mining dan proses jual beli dokumen.

“Dlam hal ini menjadi fasilitator dokumen terbang bagi para mafia tambang di kab. Konawe utara, disisi lain di sinyalir Jetty PT. Mandala Jayakarta tidak memiliki tersus yang saat ini beroperasi di Desa Boenaga Kec. Lasolo,” terangnya.

Pihaknya juga mendesak Gakkum LHK Sultra untuk segera melakukan sidak di lokasi PT. Mandala Jayakarta yang di duga kuat perusahaan tersebut melakukan aktivitas ilegal mining di Kabupaten Konawe Utara.

“Diduga kuat perusahaan tersebut melakukan aktivitas ilegal mining di desa Boenaga Kec. Lasolo Kepulauan Kab. Konawe Utara,” tukas Alzin.

Sampai berita ini ditayangkan, awak media ini masih melakukan upaya konfirmasi ke pihak PT. Mandala Jayakarta.

Reporter : Rahmat R.

Facebook : Mediakendari

You cannot copy content of this page