BUTON UTARADaerahHEADLINE NEWS

CPNS SK 80 Persen di Butur Tak Dapat Gaji 13 dan THR

738
×

CPNS SK 80 Persen di Butur Tak Dapat Gaji 13 dan THR

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan BKPSDM Butur, La Nita. Foto: Safruddin Darma/mediakendari.com/b

Reporter: Safrudin Darma

Editor : Taya

BUTON UTARA – Meski telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan 80 persen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Buton Utara (Butur) Sulawesi Tenggara (Sultra) sebanyak 237 orang dipastikan tidak menerima gaji 13,14 dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buton Utara, La Nita mejelaskan alasan mereka (CPNS,red) tidak mendapatkan THR karena baru menerima SK pada Mei ini. Selain itu, pengisian dan permohonan Nomor Induk Pegawai (NIP) baru selesai di Makassar.

“CPNS ini kan baru saja menerima SK 80 persennya. Jadi mereka tidak mendapatkan yang namanya gaji 13,14 dan Tunjangan Hari Raya,” jelasnya.

La Nita menegaskan, pihaknya masih menunggu regulasi terkait pembayaran THR bagi CPNS yang memiliki SK 80 persen.

“Untuk gaji 14 atau THR untuk CPNS yang baru menerima SK 80 persen itu masih menunggu regulasi dari Kementerian Keuangan,”tegasnya kepada mediakendari.com saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (20/5/2019).

Ia mengatakan, jika harus dibayarkan maka Pemerintah Kabupaten Butur siap membayar gaji 14 atau THR tersebut. “Saya katakan kembali jangan sampai ada yang salah tafsir. Untuk gaji 14 atau THR untuk CPNS yang baru menerima SK 80 Persen itu masih menunggu regulasi,” katanya.(a)

You cannot copy content of this page