Reporter : Hendrik B
Editor : Kang Upi
KENDARI – Setelah puluhan kali melakukan aksi kriminalnya, Asriadi alias Adi warga Kecamatan Puwuatu, Kota Kendari kini harus mempertanggng jawabkan perbuatannya itu.
Hal ini setelah sepak terjang Adi sebagai pencuri spesialis, ternyata harus diakhiri Tim Buser 77 Satreskrim Polres Kendari, yang meringkusnya Kamis (27/06/2019) malam lalu.
Menurut keterangan polisi, Adi sendiri diketahui telah melakukan pencurian di 15 TKP. Salah seorang menjadi korbannya diketahui adalah jamaah Mesjid Lailatur Qadar, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Dimasjid tersebut, Ia menggondol sebuah tas berisi handphone serta perlengkapan lainnya senilai Rp 13 juta pada Kamis (20/06/2019) lalu. Sebelum akhirnya, Ia ditangkap anggota Buser 77 di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Kamis (27/06/2019).
Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Diki mengatakan, sebelum melaksanakan shalat zuhur di Mesjid Lailatur Qadar, korban menyimpan satu buat tas ransel berwarna hitam yang berisikan 3 buah hp, 1 hardisk, dan 2 buah BPKB.
BACA JUGA :
- Polda Sultra Mewujudkan Perayaan Yang Lancar dan Tertib di Hari May Day
- Pemkab Konkep Paparkan Capaian Satu Tahun Pemerintahan melalui LKPJ 2025
- Pertamina Patra Niaga Pastikan Stok LPG Sultra Aman, EGM Tinjau Langsung SPPEK Kendari
- Konsumsi Energi di Sultra Kembali Stabil, Pertamina Imbau Penggunaan BBM Secara Bijak
- IPMAPAL Soroti Rencana Aktivitas PT Sambas Minerals Mining, Minta Kejelasan Sebelum Beroperasi
- Siswa Kelas XII SMAN 15 Bombana Jalani Ujian Praktik dan Teori PAJ
Setelah shalat, korban sudah tidak melihat tas itu, karena telah dibawa kabur oleh pelaku. Korban pun melaporkan kejadian itu ke Mapolres Kendari.
“Jadi akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 13 juta,” ujar Diki kepada mediakendari.com melalui via WA, Jumat (28/06/2019).
Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti yakni satu buah HP merk Oppo F9 warna purple, dan dua hp merk Vivo V11 warna ungu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 326 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun. (A)
