HUKUM & KRIMINALKONAWE SELATANNEWS

Curi Dua Motor, Remaja 15 Tahun di Konsel Dibekuk Polisi

540
Anggota Satreskrim Polres Konsel saat mengamankan barang bukti pelaku satu unit motor Honda CB. (Foto: Istimewa)

Reporter: Erlin
Editor: Wiwid Abid Abadi

ANDOOLO – Remaja berinisial OS (15 tahun) berhasil diciduk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin (23/9/2019). OS diduga beberapa kali melakukan aksi pencurian motor.

Kasat Reskrim, Polres Konsel, Iptu Fitrayadi menjelaskan, OS ditangkap saat bersembunyi di salah satu dusun di Desa Wonuakongga, Kecamatan Laeya, Konsel. Penangkapan tersebut berdasarkan dua Laporan Polisi (LP), Nomor 48 tertanggal 4 Juni dan Nomor 81 tertanggal 12 September 2019, di dua tempat berbeda.

“Pelaku sendiri merupakan warga Desa Wawouru, Kecamatan Palangga, Konsel. Dari dua korban yang melapor kehilangan motor, diduga kuat pelakunya adalah OS,” kata Fitrayadi melalui rilisnya, Selasa (24/9/2019).

Fitrayadi menambahkan, korban pertama berasal dari Desa Lamong Jaya, Kecamatan Laeya dan dari Desa Wawouru, Kecamatan Palangga. Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur satu motor Jupiter MX dan Satu unit Honda CB 150R.

BACA JUGA:

Fitrayadi mengurai, modus pencurian yang dilakukan OS adalah dengan mengintai motor Jupiter MX saat malam jelang perayaan Idul Fitri. Korban saat itu sedang menghadiri acara makan bersama di rumah tetangganya dan memarkir motornya dengan kunci masih tergantung.

Saat korban berada dalam rumah, pelaku langsung mengambil dan membawa kabur sepeda motor korban.

Sedangkan untuk pencurian Honda CB 150R yang dilakukan pelaku, terjadi saat korban memarkir motornya di pinggir jalan raya, dengan kunci kontak tergantung di motor. Setelah korban berjalan menuju persawahannya, pelaku langsung melarikan sepeda motor korban.

“Untuk saat ini, kedua barang bukti sudah diketahui keberadaannya dan perkara ini dalam pengembangan penyidik. Apakah ada TKP lain selain 2 TKP ini dan adanya tersangka lain, masih dikembangkan,” terangnya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Muna ini menambahkan, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1, 3 dan 4 KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

“Mengingat terrsangka masih dibawah umur, proses penyidikannya tetap mengacu kepada UU nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” pungkasnya. (B).

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version