Reporter: Mumun / Editor: La Ode Adnan Irham
WANGGUDU – Tim Sergap 67 Polres Konawe Utara (Konut) harus menempuh perjalanan dengan jarak seratusan kilometer ke Kabupaten Kolaka Timur (Komtim) untuk menangkap Rahum, pencuri sepeda motor.
Rahum dibekuk di Kelurahan Loeya, Kecamatan Loeya, Koltim, tanpa perlawanan. Polisi juga menyita empat unit sepeda motor hasil kejahatan Rahum.
Rahum diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Konawe Utara, hal tersebut berdasarkan laporan pengaduan pada 31 Desember 2019 lalu.
Kapolres Konawe Utara, AKBP Achmad Fathul Ulum, melalui Kasat Reskrim, IPTU Rachmat Zamzam mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, serta ciri-ciri pelaku, tim Sergap 67 langsung bergerak cepat melakukan penangkapan.
“Pelaku berhasil diamankan di Kolaka Timur,” katanya, Jumat 21 Februari 2020.
Atas perbuatan tersebut, lanjut Mantan Kasat Reskrim Polres Konawe ini, pelaku dijerat dengan pasal 363 subsider 362 KUHP, dengan ancaman hukumannya tujuh tahun kurungan penjara.