BOMBANASULTRA

Bawaslu Tolak Tandatangan Kesaksian Pemusnahan KTP-el di Bombana

436
×

Bawaslu Tolak Tandatangan Kesaksian Pemusnahan KTP-el di Bombana

Sebarkan artikel ini
Proses pemusnahan KTP-el di halaman aula kantor bupati kab bombana.
Proses pemusnahan KTP-el di halaman aula kantor bupati kab bombana.

Reporter: Hasrun

Editor: Indi

RUMBIA – Ketua Bawaslu Bombana, Hasdin Nompo, S.Sos., menolak untuk menandatangani bukti kesaksian pemusnahan  13.894 KTP-el oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (dukcapil) Kab Bombana Sulawesi Tenggara (Sultra) di halaman Kantor Bupati Bombana.

Pasalnya, pemusnahan KTP-el oleh Dukcapil yang di saksikan Bupati dan Ketua DPRD Kab Bombana tidak di jelaskan secara rinci alasan-alasan pemusnahannya.

“Pemusnahan KTP-el mestinya di jelaskan per-item, umpanya 1000 sudah ada penggantinya, 2000 betul betul sudah rusak. Hingga mencapai angka kumulatif 13.894,”paparnya, Jum’at (21/12/2018).

Sehingga kata dia, para undangan yang hadir tidak hanya menyaksikan proses pembakaran KTP-el tersebut, tetapi juga mengetahui alasan pemusnahannya melalui berita acara.

Apalagi KTP-el merupakan identitas masyarakat yang sangat penting dalam pemilu 2019 mendatang.

“Orang yang tidak memiliki C6 saja, bisa memilih dengan menggunakan KTP-el, makanya sangat penting di jelaskan alasan pemusnahan KTP-el tesebut,” tegasnya.

Pihaknya tidak memiliki niat untuk tidak menyetujui program pemerintah, dalam hal ini Dukcapil Bombana.

“Tapi ketika kami dipanggil untuk menjadi saksi , maka kami harus tau prosesnya. Apalagi jika harus menandatangani berita acara,”tutupnya. (B)

You cannot copy content of this page