BUTON TENGAHFEATUREDKESEHATAN

Lakukan Pemutusan Sepihak pada Tenaga Medis Honorer, Dinkes Buteng Dikepung PPNI

326
×

Lakukan Pemutusan Sepihak pada Tenaga Medis Honorer, Dinkes Buteng Dikepung PPNI

Sebarkan artikel ini

LABUNGKARI – Imbas dari adanya surat edaran Kementerian Kesehatan tertanggal 24 Oktober 2017 bernomor KP/01/MENKES/481/2017 terdapat bunyi bahwa semua pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lingkungan instansi dilarang mengangkat tenaga sukarela. Dinas kesehatan Buteng kemudian mengambil kebijakan perampingan tenaga magang kesehatan di Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dalam implementasinya, perampingan diduga terjadi Nepotisme, dikarenakan proses seleksi dinilai tidak transparan. Hal ini membuat puluhan honorer kesehatan yang tergabung dalam Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menuntut proses rekruitmen terbuka untuk honorer kesehatan pada tahun 2018 di Buteng.

Dalam orasinya, Korlap aksi, Rizal menyampaikan, agar perampingan honorer kesehatan tidak dilakukan secara sepihak, namun melalui mekanisme yang tepat. Artinya, harus ada transparansi pengangkatan honorer, dengan membentuk tim independen yang melakukan seleksi terbuka. Selain itu katanya, lama kerja juga harus menjadi dasar pertimbangan dalam pengangkatan tenaga honorer.

“Kami meminta Dinkes Buteng untuk menuntaskan persoalan isu SK ilegal yang beredar dikalangan honorer kesehatan di Buteng. Kemudian kami juga berharap semua persoalan ini mendapat solusi yang tepat untuk para honorer kesehatan,” teriak Rizal dalam orasinya, Selasa (9/1/2018).

Kepala Dinas Kesehatan Buton Tengah, Saharin saat menemui massa aksi menjelaskan, persoalan perampingan disebabkan alokasi anggaran yang tersedia sangat terbatas. Olehnya itu, dari 486 orang tenaga honorer yang ada, hanya 171 orang yang dapat diakomodir. Selain itu lanjutnya, honor yang diberikan juga meningkat, jika sebelumnya hanya Rp 250 ribu per bulan, maka kini jadi Rp 500 ribu per bulan.

“Terkait honorer yang diputuskan sepihak oleh Kepala Puskesmas, kami minta agar kembali bekerja. Kami akan menyampaikan melalui SMS yang disusul surat resmi agar tenaga honorer yang sebanyak 486 orang diakomodir kembali,” jelasnya.

Saharin menjelaskan, terkait dengan proses seleksi terbuka untuk rekruitmen tenaga honorer, itu sudah dikoordinasikan dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM. Rencananya, akan ada tim seleksi independen untuk rekruitmen honorer kesehatan segera dibentuk. Kemudian, pihaknya akan menyeleksi tenaga honorer sesuai kompetensi keahlian yang dibutuhkan.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buton Tengah, Saharin. (Foto: Dzabur)

“Untuk Buteng, kita kelebihan tenaga bidan dan perawat. Kemudian SK 486 honorer yang sudah terdata akan kami verifikasi kembali. Selain itu, kami menegaskan agar para honorer tidak menuntut upah selama menunggu proses seleksi dilaksanakan berakhir. Karena anggaran yang disediakan sangat terbatas,” tutupnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Dinas Kesehatan Buteng diduga mengeluarkan Tenaga Magang Kesehatan di masing-masing Puskesmas secara sepihak yang dilakukan Kepala Puskesmas se Kabupaten Buteng, atas intruksi Kepala Dinas Kesehatan Buton Tengah.

Setelah melalui aksi PPNI dan proses mediasi bersama Kepala Dinas Kesehatan Buton Tengah, Tenaga Magang Dinas Kesehatan yang dikeluarkan telah mendapatkan SK Dinas Kesehatan pada tahun 2017 di masing-masing puskesmas. Kepala Dinas meminta kembali ke puskesmas masing-masing, untuk menunggu proses seleksi terbuka oleh Dinas Kesehatan Buteng bersama Pemda Buteng.

Reporter: Dzabur
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page