HEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINALKONAWESULTRA

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pj Kadis Dikbud Konawe Siap Ikuti Proses Hukum

616
×

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pj Kadis Dikbud Konawe Siap Ikuti Proses Hukum

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Redaksi

UNAAHA – Penjabat (Pj) Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) Jumrin Pagala, resmi menyandang status sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor lingkup Dikbud Konawe tahun anggaran 2016.

Penetapan yang dilakukan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra yang menemukan adanya kerugian negara yang mencapai Rp 4,2 Miliar.

Dalam perkara ini penyidik telah memeriksa sejumlah Kepala Sekolah (Kepsek) dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP). Jumrin Pagala yang dikonfirmasi mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka mengaku, siap mengikuti proses hukum yang berlaku.

“Karena sudah ditetapkan, jadi saya akan ikuti proses hukum yang berjalan. Setahu saya meski tersangka belum tentu menjadi terdakwa,” terangnya, kepada Mediakendari.com, Rabu (13/2/2019) saat dikonfirmasi melalui via selularnya.

Saat disinggung apakah dirinya mengakui perbuatannya, Jumrin mengaku tidak pernah mengambil uang tersebut, dirinya hanya menandatangani Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dana pemeliharaan rutin/berkala gedung sekolah.

“Para Kepsek ini dikumpulkan oleh mantan Kadis dan Bendahara Dikbud untuk menandatangani SPJ, setelah itu baru disedorkan ke saya. Dan setahu saya pada saat itu, Dana pemeliharaan telah diberikan kepada para Kepsek ini tapi ternyata tidak diberikan, mereka hanya menandatangani saja dan ini baru belakangan saya tahu,” katanya.

Dalam perkara ini, juga menyeret mantan Kadis Dikbud H. Ridwan Lamaroa dan mantan Bendahara Gunawan sebagai tersangka. Tapi keduanya tengah menjalani proses hukum pasca divonis dua tahun penjara oleh pengadilan Tipikor Kendari atas kasus korupsi penyalahgunaan dana guna uang (GU), tambah uang (TU), uang persediaan (UP) dan dana pembayaran langsung (PL) Dikbud Konawe tahun 2013.

Untuk diketahui, pada 19 April 2017 lalu sejumlah Kepsek diundang untuk menghadiri rapat yang dipusatkan di SDN 3 Anggaberi. Dalam pertemuan tersebut para Kepsek diseruhkan untuk menandatangani kwitansi SPJ dengan jumlah dana yang nilainya bervariasi untuk masing-masing sekolah.

Tapi anehnya, dana yang mereka tandatangani itu tidak pernah tersalur ke sekolah. Dimana beberapa Kepsek mengaku dipaksa menandatangani cek tanda terima dana pemeliharaan gedung sekolah.

You cannot copy content of this page