HEADLINE NEWSKONAWE SELATANSULTRA

Dituding Tidak Maksimal, Syahbandar Konsel Sebut ESDM Sultra Campuri Urusan Perairan

4605
Logo Syahbandar

Reporter : Erlin

Editor : Def

ANDOOLO – Syahbandar Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengaku geram atas pernyataan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra beberapa waktu lalu, yang menyebutkan jika Syahbandar tidak maksimal dalam melakukan pengawasan perairan sehingga banyak kapal pengangkut ore nikel yang lolos tanpa kelengkapan administrasi.

bagian Kepegawain Syahbandar Konsel, Abd. Rahman saat dikonfirmasi melalui via telpon megecam tudingan yang dikeluarkan Kepala Dinas ESDM kepada awak media, pihaknya merasa disudutkan atas penyataan tersebut. Dijelaskannya, terkait adanya kapal yang berlabuh di perairan Sultra, baik itu kapal perusahaan tambang ataupun asing tidak bisa dihalang-halangi dikarenakan kapal yang sedang berlabuh itu semuanya legal, sebab memiliki kelengkapan dokumen dan persetujuan antar negara.

“Setiap kapal yang berangkat itu sudah melunasi semua administrsai yang menjadi kewajiban kapal,” jelasnya kepada Mediakendari.com, Rabu (13/2/2019).

Rahman menilai, apa yang diungkap Dinas ESDM dengan menyebut Syahbandar Konsel banyak meloloskan kapal pengankut ore nikel tanpa izin labu, itu pernyataan keliru. Apalagi sampai menyebut adanya kongkalikong.

“Setiap Kapal yang akan berangkat itu harus melunasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB), dan juga melunasi royalty sebesar lima persen ke kementrian ESDM,” terangnya.

Dirinya menambahkan, pihaknya juga dalam hal ini Koordinasi Wilayah (Korwil) sudah pernah menyurat ke dinas ESDM untuk melakukan rapat Koordinasi.

“Kami sudah menyurat ke ESDM pada 7 Februari lalu untuk melakukan rapat koordinasi, dan infomasi dari Agency/pengguna jasa rapat tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 15 februari mendatang,” terangnya.

Diakhir teleponnya, Rahman menegaskan jika pihak Dinas ESDM terlalu mencampuri urusan Perairan yang bukan ranahnya.

Karena kata dia, tugas Dinas ESDM sendiri adalah mengurusi masalah Izin Usaha Pertambangan (IUP), bukan mengurusi masalah laut.(A)


You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version