FEATUREDHUKUM & KRIMINALKONAWE SELATANSULTRA

Ini 10 Poin Komitmen Bersama antara KPK dan Pemda Konsel

482
×

Ini 10 Poin Komitmen Bersama antara KPK dan Pemda Konsel

Sebarkan artikel ini

ANDOOLO – Bupati Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Surunuddin Dangga, tanda tangani komitmen bersama untuk peningkatan pelayanan pemerintahan dan pencegahan serta pemberantasan korupsi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai rapat koordinasi dan supervisi program pemberantasan korupsi terintegrasi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dihadiri langsung Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di Kantor Gubernur Sultra pada Rabu, (28/3/2018).

Basaria Panjaitan menyampaikan, pemberantasan dan pencegahan korupsi bukan hanya tugas dan kewenangan KPK, akan tetapi KPK diberi kewenangan untuk mengajak seluruh elemen masyarakat. Seperti terkait dengan penindakan, maka KPK akan mengajak Kejaksanaan dan Kepolisian.

“Sedangkan terkait pencegahan maka KPK akan mengajak Pemerintah mulai dari Kementerian, Gubernur dan Bupati sampai level paling bawah dimana seluruh elemen ini harus memiliki komitmen bersama dalam malakukan pemberantasan dan pencegahan korupsi,” papar Basaria.

Selanjutnya salah satu upaya untuk mencegah korupsi dalam pelayanan publik oleh pemerintah adalah dengan membentuk sistem pelayanan terpadu satu pintu yang efektif efesian dan gratis.

Sementara itu, Bupati Konsel, Surunuddin Dangga, menyambut baik dan siap mengimplementasikan komitmen bersama ini terwujud di Kabupaten Konawe Selatan.

“Pelayanan Terpadu Satu Pintu sudah kami lakukan dan kami siap untuk mengoptimalkan fungsinya untuk memberi kemudahan kepada masyarakat,” ungkap Surunuddin.

Adapun 10 poin yang tertuang dalam komitmen bersama tersebut yakni sebagai berikut:

  1. Melaksanakan proses perencanaan dan penganggaran APBD yang mengakomodir kepentingan publik serta bebas intervensi pihak luar melalui implentasi e-Planning yang terintegrasi dengan E-budgeting.
  2. Melaksanakan pengadaan barang dan jasa berbasis elektronik termaksud pendirian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Mandiri dan penggunaan e-Procurement.
  3. Melaksanakan pelayanan terpadu satu pintu dan proses penerbitan perijinan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) yang transparan dan jelas dengan mengoptimalkan teknologi informasi.
  4. Melaksanakan tata kelola Dana Desa termaksud pemanfaatan yang efektif dan akuntabel.
  5. Melaksanakan penguatan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) yang kompeten dan independen dengan didukung oleh SDM dan anggaran pengawasan yang memadai.
  6. Melakukan pembaharuan peraturan LHKPN dan membentuk unit pengelola Laporan Harta Kekayaan Pejabat dan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta membangun sistem pengendalian gratifikasi dan membentuk unit pengendali gratifikasi.
  7. Membangun sinergitas dan partisipasi seluruh komponen masyarakat terhadap penguatan tata kelola pemerintahan.
  8. Melaksanakan perbaikan manajemen ASN/PNS dan penerapan Laporan Harta Kekayaan Pejabat dan Penyelenggara Negara Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berbasis kinerja.
  9. Melaksanakan perbaikan manajemen aset daerah dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah dengan didukung sistem, prosedur dan aplikasi yang trasparan dan akuntabel.
  10. Melaksanakan rencana aksi dalam program pemberantasan korupsi terintegrasi secara konsisten dan berkelanjutan.
Reporter: Erlin
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page