KONAWE UTARA

Antisipasi Pungli, Diskominfo Konut Komitmen Kembangkan Sistem TIK

193
×

Antisipasi Pungli, Diskominfo Konut Komitmen Kembangkan Sistem TIK

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang Komunikasi Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Konawe Utara, Ilham
Kepala Bidang Komunikasi Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Konawe Utara, Ilham

Reporter : Mumun

Editor : Def

WANGGUDU – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) berkomitmen akan mendorong mengembangkan Sistem Tehknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada 2019 mendatang.

Sehingga nantinya, seluruh kegiatan pemerintahan sudah masuk sistem informasi pemerintah berbasis elektronik.

Kepala Bidang Komunikasi Diskominfo Konut, Ilham mengatakan, tujuan pelaksanaan TIK tahun 2019 mendatang adalah sebagai dokumen pemerintah daerah dalam menentukan arah kebijakan terkait program infrastruktur yang terangkum dalam TIK.

“Pengembangan sistem TIK ini dalam rangka menjalankan pemerintahan yang berbasis elektronik sesuai dengan peraturan presiden nomor 95 tahun 2018,” kata Ilham, Rabu (19/12/2018).

Lanjutnya, dalam dokumen penyusunan TIK yang dikelola oleh Diskominfo Konut nantinya akan memuat seluruh rencana pembangunan Pemkab selama lima tahun. Sehingga, dengan informasi yang berbasis elektronik itu masyarakat dapat mengakses sudah sejauh mana pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah.

“TIK ini juga bertujuan memenuhi keterbukaan pelayanam publik, transparansi dan akuntabilitas. Pertanggungjawaban anggaran nanti tidak lagi menggunakan secara manual tapi sudah secara elektronik, nanti fisiknya menyusul. Ini juga untuk menghindari munculnya SPJ rekayasa,” ujarnya.

Dia menambahkan, Diskominfo sendiri bertugas menyediakan layanan elektronik yang akan digunakan oleh instansi dalam memuat perencanaannya. Seperti e-plening dari Bappeda, bajeting BPKAD, dana desa di DPMD, perizinan di DPMPTSP, pendapatan daerah di Bapenda, barang milik daerah di Aset, menejemen ASN di BKPSDM.

“Contohnya, dana desa tidak perlu lagi Kepala Desa datang ke DPMD bawah SPJ nya. Mereka bisa kirim secara online nanti fisik SPJ-nya menyusul. Hal ini juga merupakan upaya untuk menghindari terjadinya pungutan liar.

Karena program ini merupakan kebijakan pemerintah pusat dan akan diawasi langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI,” tutupnya.(A)


You cannot copy content of this page