KONAWE UTARASULTRA

Tahun ini, Insentif Dokter ASN RSUD dan Puskesmas Bakal Disamakan

1295
Kepala BPKAD Konawe Utara, Marthen Minggu.

Reporter : Mumun

Editor : Def

WANGGUDU – Penganggaran insentif dokter Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengalami tumpang tindih. Hal tersebut disebabkan tidak adanya koordinasi antara Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) maupun Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat, pada saat menyusunan anggaran untuk Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2019,

Sehingga hal ini berdampak besaran insentif bagi para dokter yang bertugas di RSUD dan dokter di puskesmas-puskesmas di Konut tidak sama. Dimana pihak RSUD menganggarkan besaran insentif Rp7,5 juta perbulannya, sementara Dinkes hanya menganggarkan insentif para dokter di puskesmas hanya sebesar Rp2,5 juta saja.

Baca Juga : Dewan Minta Pemkot Baubau Benahi Honor Perawat dan Bidan Magang

Dengan tidak adanya pemerataan, pada saat pembahasan APBD 2019 lalu, sejumlah dokter yang bertugas di puskesmas melakukan protes. Sehingga Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Konut selaku Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengambil alih penganggaran insentif dokter dan menyamakan nominalnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Konut, Marten Minggu menuturkan, selama ini dokter ASN di RSUD mendapatkan intesnif Rp7,5 juta, sementara dokter yang bertugas di puskesmas yang insentifnya ditanggung oleh Dinkes hanya mendapatkan Rp3,5 juta.

“Karena tidak adanya pemerataan, padahal jam kerjanya sama. Para dokter yang di puskesmas menuntut, karena mereka kadang pulang sore dan malam dalam bekerja, tapi cuman dikasih Rp3,5 juta,” katanya kepada Mediakendari.com, Kamis (24/1/2019).

Lanjut Marten, kurangnya koordinasi antara pimpinan RSUD dan Dinkes pada penyusunan pagu anggaran, juga mengalami tumpang tindih pada pembayaran honor dokter muda atau dokter magang. Dimana pihak RSUD membayar honor dokter muda membayar Rp2,5 juta perbulan, sementara yang bertugas di puskesmas Dinkes hanya membayarkan Rp500 ribu per bulannya.

“Dokter muda yang magang di RSUD dibayar Rp2,5 juta, pada hal hari kerja mereka tidak full 12 bulan, kadang-kadang delapan bulan saja, bahkan baru empat bulan langsung dipindahkan ke Dinkes kemudian disebar ke puskesmas. Selama empat bulan itu telah disiapkan dananya di puskesmas hanya Rp500 ribu per bulan. Ini kan lucu, dokter yang sama, kabupaten yang sama tapi dibayar berbeda, padahal yang bayar mereka kan pemda,” ujarnya.

Mantan Kepala Inpektorat Konut menyesalkan sikap Dinkes yang tidak mau melakukan konsultasi kepada TAPD Pemda Konawe Utara, agar persoalan penganggaran insentif dokter dapat diselesaikan tanpa dibiarkan berlarut-larut.

“Ini terjadi sudah berlarut-larut, kemarin saat pembahasan APBD mereka mengadu, dan setelah dicek memang intensifnya beda, jadinya kita diketawai orang, Pemda juga pastinya malu. Harusnya saat itu Dinkes konfirmasi ke kita sebagai tim anggaran. Apa mau ditulis kalau di RSUD dibayar Rp7,5 dan Rp2,5 juta kalau pindah di puskesmas mau dibayar Rp500 ribu, apa mau ditulis begitu,” kesalnya.

Melihat polemik tersebut, dirinya selaku TAPD Pemkab Konut langsung mengambil sikap menghapus anggaran insentif dokter yang melekat di Dinas Kesehatan dan memusatkan pembayarannya di RSUD selama se tahun.

“Waktu itu saya langsung ambil sikap, saya hapus yang di Dinkes dengan catatan kami bayar 12 bulan di RSUD. Artinya kalau pun dia kerja di RSUD cuman delapan bulan kemudian empat bulan pindah di puskesmas honornya tetap ada dan itu sama. Karena profesinya sama, tapi insentifnya beda, tapi untuk tahun ini tahun insentif dokter baik di RSUD dan Puskesmas kita samakan,” tutup Marthen. (A)


You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version