BOMBANAHEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINALSULTRA

Tangkap Ikan dengan Peledak, Nelayan asal Bombana ini Ditangkap Polisi

886
Pelaku Bom Ikan di perairan Sikeli Bombana,(foto istimewa)
Pelaku Bom Ikan di perairan Sikeli Bombana,(foto istimewa)

Reporter : Hasrun

Editor : Def

KASIPUTE – Kepolisian Sektor (Polsek) Kabaena berhasil mengamankan Opang (56) warga Pulau Mataha, Kecamatan Kabaena Barat Kebupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang berprofesi sebagai nelayan yang diduga menyalahgunakan bahan peledak tanpa izin berupa bom ikan pada Senin (7/1/2019).

Anggota Polsek Kabaena Brigadir Ilhamrund menerangkan penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : No. Pol Lp / 12/ XII / 2018/ Sultra/ Res Bombana / Sek Kabaena.

“Pada hari Senin (7/1/2019) sekitar pukul 09.30 wita, bertempat di Desa Pongkalaero Kecamatan Kabaena Selatan Kabupaten Bombana, Kami telah amankan nelayan di perairan Desa Pungkalaero yang melukan tindak Pidana membawa, memiliki, menguasai, menyimpan dan menyalah gunakan bahan peledak tanpa ijin berupa Bom ikan,” terangnya kepada Mediakendari.com.

Ilhamrund menguraikan, penangkapan itu bermula saat salah seorang warga Desa Pungkalaero mendengar suara ledakan bom yang berasal dari laut, selanjutnya warga tersebut langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian setempat.

“Polsek Kabaena bersama Warga langsung mendatangi tempat kejadian dan berhasil mengamankan pelaku yang sedang menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak,” ungkapnya.

Dalam menjalankan aksinya, lanjutnya, pelaku menggunakan botol yang diisi dengan pupuk Amunium Nitrat agar bisa memperoleh ikan dengan cara cepat. Padahal apa yang dilakukan pelaku dapat menyebakan kerusakan Ekosistem di dasar laut.

“Pelaku bersama barang bukti berupa delapan botol berisi Pupuk Nitrat, 1 Buah Perahu dan 1 Unit mesin Kompresor telah diamankan di Polsek Kabaena untuk penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (A)


You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version