NEWS

Dalami Dugaan Mark Up Pengadaan Alat PCR, Polres Muna Bakal Periksa PT Indo Farma

1504
×

Dalami Dugaan Mark Up Pengadaan Alat PCR, Polres Muna Bakal Periksa PT Indo Farma

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Hamka.

MUNA – Kasus dugaan mark up harga pengadaan alat polymerase chain reaction (PCR) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Muna tahun 2020 sebesar Rp 1,9 miliar yang tengah bergulir di Kepolisian Resor (Polres) Muna segera memasuki babak baru.

Lantaran penyidik unit tindak pidana korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Muna mengagendakan pemeriksaan tambahan terhadap pihak lain termasuk PT Indo Farma selaku distributor yang memiliki keterkaitan dan/atau mengetahui tentang pengadaan alat laboratorium kedokteran yang diduga adanya kelebihan bayar sekitar Rp700 juta.

Pasalnya, dalam penyelidikan (lidik) masih dibutuhkan sejumlah dokumen surat untuk merampungkan bukti terkait pengadaan alat PCR tersebut.

Sebelumnya penyidik telah memeriksa Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Muna, Laode Rimbasua selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pembuat komitmen (PPK), Laode Arifin Kase, bendahara, kontraktor PT. RH Jaya Farma, Himrayani, Kepala BKAD, Amrin Fini, serta berkoordinasi dengan tim aparat pengawas internal pemerintah (APIP).

Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Reskrim, IPTU Hamka mengatakan, kini pihaknya tengah melakukan upaya agar dapat berkoordinasi ke pihak PT Indo Farma untuk mengetahui jelas alamat tempat pembelanjaan alat laboratorium kedokteran itu.

“Kalau alamat sudah jelas baik itu PT Indo Farma Makassar ataupun Jakarta kami berangkat untuk koordinasi karena sebelumnya kami coba hubungi nomor kontak yang tertera pada situs website tapi tidak dapat tersambung sampai saat ini,” terang Hamka pada MediaKendari.Com, Sabtu 6 November 2021.

Mantan Kasat Narkoba itu membeberkan, belum melakukan penyitaan dokumen pengadaan alat laboratorium kedokteran itu karena masih akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak lain yang menyaksikan pada saat penyerahan barang dari pihak penyedia kepada Dinkes Muna.

Kemudian setelah mengantongi hasil keterangan dari PT Indo Farma, selanjutnya akan berkoordinasi ke badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) untuk mengetahui adanya kerugian keuangan negara atau tidak.

“Intinya gelar perkara yang akan menentukan apakah statusnya dinaikan kepenyidikan atau tidak,” tandasnya.

Penulis : Arto Rasyid

You cannot copy content of this page