KENDARIMETRO KOTAPOLISI

Dalangi Aksi Anarkis, KAD Resmi Ditahan Polda Sultra

461
×

Dalangi Aksi Anarkis, KAD Resmi Ditahan Polda Sultra

Sebarkan artikel ini
Kasubdit 1 Ditkrimum Polda Sultra, Kompol Dedi Hartoyo, S.Pi., S.H., M.H.,

KENDARI, MEDIAKENDARI.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulawesi Tenggara resmi menahan seorang pria berinisial KAD yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap petugas saat pengamanan kegiatan konstatering lahan eks PGSD di Kota Kendari.

KAD diduga berperan sebagai aktor utama yang mengoordinasikan dan mendanai aksi massa yang berujung pada tindakan anarkis terhadap aparat penegak hukum. Penetapan tersangka ini menambah daftar pelaku dalam perkara yang sebelumnya telah menjerat 11 tersangka lainnya, yakni DD, RA, AN, AD, SA, US, JU, FR, FK, NN, dan YP.

Dari jumlah tersebut, 10 tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, sementara tersangka YP masih ditahan di Rutan Polda Sultra dan segera menyusul untuk pelimpahan tahap berikutnya.

Kasubdit 1 Ditkrimum Polda Sultra, Kompol Dedi Hartoyo, S.Pi., S.H., M.H., mengungkapkan bahwa KAD dijerat dengan Pasal 214 subsider Pasal 212 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, terkait perbuatan memaksa petugas dengan kekerasan atau ancaman kekerasan secara bersama-sama.

Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa bermula pada 19 November 2025, saat KAD menghubungi seorang saksi berinisial YP dan mengumpulkan sejumlah pihak, termasuk mahasiswa, di kediamannya. Dalam pertemuan tersebut, KAD menyampaikan rencana adanya kegiatan konstatering di lahan eks PGSD yang diklaim sebagai miliknya, serta meminta massa untuk melakukan aksi guna menggagalkan pelaksanaan konstatering.

Pada hari yang sama, massa mulai melakukan aksi unjuk rasa di sekitar lokasi lahan. KAD diketahui memberikan sejumlah uang tunai kepada YP untuk dibagikan kepada massa dengan alasan pembelian bensin dan rokok. Tak hanya itu, pada malam harinya, KAD kembali mentransfer dana untuk mendukung keberlanjutan aksi.

Aksi kembali berlanjut pada 20 November 2025, bertepatan dengan pelaksanaan konstatering oleh Pengadilan Negeri Kendari bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari, yang dikawal oleh personel kepolisian dan Satpol PP Provinsi Sulawesi Tenggara. Dalam pelaksanaannya, massa berusaha memaksa penghentian kegiatan hingga situasi memanas dan berujung pada aksi pelemparan terhadap petugas pengamanan.

Akibat kejadian tersebut, sejumlah personel kepolisian dan anggota Satpol PP mengalami luka-luka, serta menyebabkan kerusakan pada peralatan pengamanan, termasuk tameng milik Satpol PP.

“Atas peristiwa tersebut, para korban telah melaporkan kejadian ke pihak kepolisian dan saat ini proses hukum terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kompol Dedi kepada awak media, Jumat, 6 Februari 2026.

Saat ini, penyidik Ditkrimum Polda Sultra masih terus mendalami perkara tersebut guna melengkapi berkas penyidikan dan memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat diproses secara hukum.

You cannot copy content of this page