NEWS

Dambri Kendari Masih Gunakan Tarif Lama

851
Dijelaskan Manager Keuangan Dambri Kendari, Hermawan

KENDARI MEDIAKENDARI.COM – Dampak naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pihak Perusahaan Umum (Perum) Damri Kota Kendari masih menetapkan harga normal sebelumnya atau tarif lama. Tarif yang mengalami kenaikan hanya trayek Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) dalam hal ini rute komersil Kendari-Mawasangka.

Manager Keuangan Dambri Kendari, Hermawan menjelaskan penyesuain dari kenaikan harga BBM ini pihaknya baru menaikan tarif trayek Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) dalam hal ini rute komersil Kendari-Mawasangka.

Baca Juga : Master Catur Nasional akan Perkuat Baubau di Porprov Sultra

“Selain itu kan perintis kita kan penugasan dan untuk tarifnya ini kita gunakan SK Gubernur, dan itu kita harus melakukan adendum, dan jika sudah ada SK baru baru bisa menyesuaikan, selain komersil Kendari-Mawasangka kami masih menetapkan tarif yang lama,” jelasnya Kamis, 17 November 2022.

Lebih lanjut, Hermawan menyebutkan sebagai dasar kontrak ini pihaknya menyesuaikan SK Pergub untuk rute perintis.

“Karena perintis ini kita terikat kontrak dengan BPTD dan jika ada perubahan berarti ada perubahan RAB,” tambahnya.

Ia juga mengatakan pihaknya masih sementara menunggu karena direncanakan bakal ada rapat dengan dinas terkait mengenai penyesuaian tarif ini.

“Kemarin baru yang dibahas ASDP sudah dibahas, dan masih menunggu putusan juga, dan rencananya angkutan darat ini juga bakal dibahas,” bebernya.

Baca Juga : Polisi Tangkap Pelaku Penikaman di SPBU Rabam Kendari

Selanjutnya Hermawan berharap jika ada penyesuaian baik itu biaya operasional baik dari segi penyebrangan pihaknya berharap tarif dambri juga bisa ikut menyesuaikan untuk meminimalisir kerugian.

“BBM mengalami kenaikan jadi harapan kami, harapan kami tarif juga menyesuaikan, jangan ada beban untuk meminimalisir kerugian,” pungkasnya.

Reporter: Sardin.D

Facebook : Mediakendari

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version