KendariMETRO KOTANEWS

Dari 393 Pemilik IUP, Hanya 24 Perusahaan yang Punya Kantor di Sultra

563
Gubernur Sultra, Ali Mazi saat membawakan sambutan di Rapat Rekonsiliasi IUP, Senin, (21/8/2019). (Foto: Mediakendari.com/M.Ardiansyah Rahman)

Reporter : M Ardiansyah Rahman
Editor : Wiwid Abid Abadi

KENDARI – Rapat rekonsiliasi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) se-Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Pemprov Sultra resmi digelar, Senin (26/8/2019) di Kendari.

Gubernur Sultra, Ali Mazi didapuk untuk membuka kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, Gubernur sempat menyinggung soal para pemilik IUP yang tak punya kantor di Kendari.

Ia menyebut, dari 393 pemilik IUP, saat ini baru 24 IUP yang menyampaikan alamat kantornya berada di Sulawesi Tenggara.

“Dari 393 pemilik IUP, cuman 24 perusahaan yang sudah berkantor di Sulawesi Tenggara, berarti kurangnya masih banyak,” ujar Ali Mazi.

Ali Mazi meminta, agar perusahaan tambang memiliki kantor pusat di Kendari atau Sultra untuk mempermudah koordinasi.

“Ketika ada rapat pemegang IUP, itu nantinya mudah bila berkantor di Sulawesi Tenggara, untuk mempermudah segala sesuatu,” katanya.

Ia menambahkan, sesuai aturan perusahaan tambang wajib memiliki kantor pusat dan NPWP di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Aturan itu, kata dia, sudah disampaikan pemprov melalui surat Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 540/1.534 tanggal 06 Mei 2019 perihal penyampaian ke pemilik IUP. Juga disusul dengan surat Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 540/2.143 tanggal 1 juli 2019 perihal teguran ke pemilik IUP yang belum berkantor di Sultra. (B)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version