DAERAHHUKUM & KRIMINALKOLAKA TIMUR

Dari Desain Hingga Dana Komitmen, KPK Bedah Peran Tersangka Baru dalam Skandal RSUD Koltim

563
Tiga orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Senin (24/11/2025). Mereka adalah Yasin, ASN di Bapenda Sultra, Hendrik Permana, ASN Kementerian Kesehatan, serta Aswin Griksa, Direktur Utama PT Griksa Cipta.

JAKARTA, MEDIAKENDARI.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap babak baru dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur (Koltim).

Tiga orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Senin (24/11/2025). Mereka adalah Yasin, ASN di Bapenda Sultra, Hendrik Permana, ASN Kementerian Kesehatan, serta Aswin Griksa, Direktur Utama PT Griksa Cipta.

Pengumuman penetapan tersangka ini disampaikan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta.

“Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan, hari ini KPK melakukan penahanan terhadap tiga tersangka,” tegas Asep.

Kasus ini bermula pada 2023 saat Hendrik Permana diduga menjadi perantara pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) kesehatan bagi sejumlah daerah. Dalam mekanismenya, Hendrik meminta imbalan fee sebesar dua persen dari pagu anggaran untuk memastikan usulan daerah dapat lolos.

Menurut KPK, pada Agustus 2024, Hendrik bertemu dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSUD Kolaka Timur, Ageng Dermanto. Dari pertemuan itu terungkap usulan anggaran yang melonjak tajam, dari Rp47,6 miliar menjadi Rp170,3 miliar. yang kemudian menjadi salah satu dasar penyidikan.

Peran Yasin, ASN Bapenda Sultra sekaligus orang dekat Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, dinilai sangat krusial. Ia diduga menyiapkan dana awal agar pagu DAK tidak dicabut oleh pihak kementerian.

“Hendrik meminta uang sebagai tanda keseriusan kepada Yasin. Yasin kemudian memberikan lima puluh juta rupiah sebagai bagian komitmen fee,” ungkap Asep dalam konferensi pers tersebut.

Tidak berhenti di situ. Yasin juga disebut menyerahkan uang sebesar Rp400 juta kepada PPK Ageng untuk mengurus desain bangunan RSUD Koltim bersama pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP).

Penyidikan KPK menemukan bahwa sepanjang Maret hingga Agustus 2025, Yasin diduga menerima uang sebesar Rp3,3 miliar dari pihak swasta, Deddy Karnady, melalui Ageng.

Dari jumlah tersebut, Rp1,5 miliar diduga dialirkan kembali kepada Hendrik. Sebagian dari dana itu, yakni Rp977 juta, terungkap saat operasi tangkap tangan (OTT) yang menjadi pintu masuk pendalaman kasus.

Sementara itu, Aswin Griksa, Direktur Utama PT Griksa Cipta, diduga berperan sebagai penghubung antara pihak swasta PT PCP dan PPK Ageng. Dari Rp500 juta yang diberikan Ageng, Aswin disebut menerima bagian Rp365 juta sebagai fee proyek.

Dengan penahanan tiga tersangka ini, KPK memastikan penyidikan kasus korupsi proyek RSUD Kolaka Timur tidak berhenti sampai di sini. Asep menegaskan bahwa pihaknya masih terus menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk dugaan adanya aliran dana ke sejumlah pejabat daerah.

“KPK akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Kasus yang melibatkan ASN, pejabat kementerian, hingga pihak swasta ini menjadi sorotan publik karena kaitannya dengan pembangunan fasilitas kesehatan yang sangat dibutuhkan masyarakat.

KPK menegaskan komitmennya agar setiap rupiah anggaran negara dapat digunakan sebagaimana mestinya, bukan menjadi bancakan oknum tertentu.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version