NEWS

Darurat Covid-19, BP Jamsostek: Tidak Ada Keringanan Iuran

620
Kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Sulawesi Tenggara

Reporter Taswin Tahang

KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek) atau Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tidak memberikan keringanan pembayaran iuran bagi para peserta meski ada wabah pandemi covid-19.

Kepala BP Jamsostek Cabang Kendari, Muhyiddin menjelaskan pemberian keringanan pembayaran iuran pada peserta BPJS belum bisa dilakukan, karena belum ada aturan resmi dari pusat.

“Pembayaran masih seperti biasa karna sejauh ini belum ada aturan tertulis yang kami terima,” jelas Muhyiddin, melalui pesan WhatsApp. Selasa 14 April 2020.

Dijelaskannya juga, ditengah wabah pandemi covid-19 BP Jamsostek Cabang Kendari membuka layanan secara daring untuk mengurangi bertatap muka secara langsung.

“Sekarang kita pakai model pelayanan dengan tagline Layanan Pelanggan tanpa kontak fisik (LapakAsik), agar petugas dan peserta yang sedang melakukan pengurusan, tidak bertatap muka,” ungkapnya.

Senada dengan itu, Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Kendari, Musriati menjelaskan, pengguna sistem LaPakAsiK sudak diterapkan sejak 23 Maret 2020 dan akan berlanjut sampai 22 April 2020.

“Peserta yang telah mendaftar sejak dibuka sampai saat ini sudah ada kurang lebih 353,” pungkasnya

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version