EKONOMI & BISNISKendari

Darurat Pandemi Covid-19, PD Pasar di Kendari Kurangi Retribusi Untuk Pedagang

1730
Suasana aktivitas pedagang di Pasar Basah Mandonga, Rabu 15 April 2020 Foto : MEDIAKENDARI.com/Taswin Tahang

Reporter: Febi Purnasari

KENDARI – Pengelola pasar di Kota Kendari mengeluarkan kebijakan untuk mengurangi retribusi yang harus dibayarkan pedagang selama masa darurat pendemi Covid-19.

Kepala Perusahaan daerah (PD) Pasar Basah Mandonga, Suardi mengatakan untuk penyewaan lods tidak ada keringanan, namun untuk retribusi pihaknya ada kebijakan khusus.

“Sampai saat ini belum ada keringanan penyewaan tempat, tetapi kalau dulu di tanggal 30 itu jika masih belum membayar uang sewa maka tokonya ditutup tetapi sekarang kita tidak tutup bahkan ada yang sudah dua bulan menunggak kita tidak apa-apakan,” ungkap Suardi.

Menurutnya, kelonggaran dilakukan untuk pedagang dikarenakan banyak pedagang di pasar tersebut kini tidak lagi menjual dan ada juga yang menunda pembayaran karena sepi pembeli.

“Ini karena ada pedagang yang tidak datang menjual dan ada juga yang mengeluhkan sepinya pembeli. Ini juga berimbas menurunnya pendapatan PD Pasar itu sendiri,” kata Suardi.

Selain itu, kata Suardi, untuk pembayaran retribusi harian yang dikenakan untuk para pedagang saat ini sudah tidak dijalankan, karena kurangnya pembeli yang datang untuk belanja.

“Sangat alami penurunan. Terutama dari jasa parkir, pembongkaran, retribusi harian itu sudah tidak jalan dan kurangnya pembeli yang datang. Dibanding sebelum adanya covid itu sangat stabil,” kata Suardi.

Kebijakan yang sama juga dilakukan PD Pasar Sentral Kendari dengan menghapuskan retribusi harian untuk pedagang pakaian dan toko kelontong. melainkan hanya untuk pedagang sembako atau sayuran.

Kepala PD Pasar Sentral Kendari, Mahfud mengatakan, untuk sistem pembayaran tempat atau toko di Pasar Sentral Kendari dibayar pertahun, dan saat ini masih tahun berjalan.

“Jadi sistem penyewaan tempat disini itu pertahun bukan perhari. Saat ini masih tahun berjalan jadi belum ada yang menunggak atau yang jatuh tempo,” ungkap Mahfud.

Menurutnya, pihaknya meniadakan retribusi harian sebesar Rp 3000 untuk pedagang pakaian atau toko kelontong yang berjualan di pasar tersebut karena kurangnya pembeli.

“Berbeda dengan pedagang Sembako yang tiap hari ada pembelinya. Adapun uang retribusi ini dikenakan sebesar Rp 1500 rupiah bagi pedagang sembako dan Rp 3000 rupiah bagi pedagang pakaian,” ungkapnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version