BOMBANA – Pemerintah Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mengusulkan beberapa wilayahnya untuk menjadi daerah otonom baru.
Wakil Bupati Bombana, Johan Salim mengatakan, usulan pemekaran Kabupaten Kabaena Kepulauan dan Poleang, telah memenuhi syarat. Hal ini dikarenakan kedua wilayah tersebut telah memiliki 5 hingga 6 kecamatan.
“Jika mengacu pada undang-undang pembentukan daerah yakni UU Nomor 32 Tahun 2004 yang mengatur pembentukan daerah atau wilayah kekuasaan, saya rasa wilayah yang telah kami usulkan sudah memenuhi syarat,” ujar Salim saat ditemui di kediaman pribadinya, Senin (18/12).
Ia juga menjelaskan, bahwa saat ini Kabupaten Bombana telah memiliki 22 kecamatan dan jika dilihat dari standar pembentukan daerah, hal tersebut telah memenuhi syarat pemekaran.
“Salah satu cara membangun daerah bagian timur, maka harus dilakukan pemekaran wilayah. Tentu ini telah memenuhi syarat dan standar secara adminstratif pemekaran wilayah,” terangnya.
Salim berharap agar pemerintah pusat dapat mempertimbangkan usulan pemekaran yang telah dilakukan oleh Kabupaten Bombana.
“Oleh karena itu untuk menjawab keluhan kami selama ini maka, himbaun kepada pemerintah pusat, kiranya usulan kami tentang pemekaran dua wilayah di Kabupaten Bombana segera dipertimbangkan dan secepatnya kami direspon dengan baik,” tutupnya.
Reporter: Wawan
Editor: Kardin