NEWS

Demokrat Konsel Bersurat untuk Perlindungan Hukum Ketua MA Cegah Perampokan Partai

691

KONAWE SELATAN,MEDIAKENDARI.COM- Pengurus, kader dan simpatisan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat (PD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersurat untuk perlindungan hukum kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) RI melalui Kantor Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Selasa (4/4/2023).

Ketua DPC PD Konsel, Hj Ismiati Iskandar mengatakan maksud surat perlindungan hukum itu sebagai langkah mencegah perampokan partai oleh KLB Moeldoko. Sebab, pada 3 Maret 2023 lalu kubu KLB Moeldoko kembali mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung melalui PTUN Jakarta.

Ismiati mengungkapkan Isi PK nya adalah permintaan kepada MA untuk membatalkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI tentang penetapan hasil Kongres Jakarta yang menetapkan dan mengakui kepengurusan Ketum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Dalam PK tersebut, KLB Moeldoko beralasan telah mendapatkan empat novum atau bukti baru sehingga mereka beranggapan keputusan Menkumham harus dibatalkan dan harusnya kepengurusan hasil KLB  Moeldoko yang disahkan.

“Apa yang mereka sampaikan itu adalah kebohongan belaka dan hanya berdasarkan berita dan kliping koran saja. Kami menduga langkah tersebut dilakukan motif dan tujuannya hanya untuk menghalangi kemenangan demokrat dan pencapresan Anies,” ujar Ismiati.

Ismiati merasa heran, serta menyayangkan langkah kubu KSP Moeldoko yang tidak kesatria, tidak berani mendirikan partai sendiri. Dan juga menyayangkan sikap Presiden Jokowi yang terkesan membiarkan langkah dan sepak terjang KSP Moeldoko.

“Pembiaran oleh Presiden Jokowi tersebut membuat kesan seolah-olah langkah Moeldoko direstui Presiden Jokowi,” pungkasnya.

Penulis : Erlin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version