HUKUM & KRIMINAL

Demonstran Tandingan Kecam Kelompok Pembakar Pocong Ali Mazi

402
×

Demonstran Tandingan Kecam Kelompok Pembakar Pocong Ali Mazi

Sebarkan artikel ini
Demonstran Tandingan Kecam Kelompok Pembakar Pocong Gubernur Ali Mazi. Foto: Rahmat R
Demonstran Tandingan Kecam Kelompok Pembakar Pocong Gubernur Ali Mazi. Foto: Rahmat R

Reporter : Rahmat R.

KENDARI – Sekelompok demonstran yang mengatasnamakan diri Forum Masyarakat Sultra Bersatu mengecam kelompok demonstran yang beberapa waktu lalu membakar boneka yang bertuliskan “Ali Mazi.

Kelompok yang dikoordinatori oleh Muhammad Daulat menyebut dalam konstruksi negara demokrasi, kritik merupakan hal yang sah dan dilindungi Undang- berlandaskan kebersamaan.

Lanjut dia, soal kritik terhadap kepala daerah selayaknya dilakukan dengan etika dan bersifat konstruktif yang tidak boleh dan dilarang adalah kritik yang berlandaskan identitas suku, agama dan ras.

“Kritik merupakan kanal menuju diskusi yang bermuara pada persamaan pendapat dan bertujuan pada kesejahteraan bersama. provokatif dan bersifat menghasut. Tindakan demikian dapat memicu ketersinggungan dan mengakibatkan konflik sosial terbuka, ” ucapnya di depan Polda Sultra.

Dia bilang, kata-kata, perbuatan dan sikap yang bertentangan dengan nilai, norma dan konstitusi yang berlaku dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia harusnya sejak dini diantisipasi dan dilakukan tindakan prefentif oleh pihak berwajib.

“Bahwa pembakaran replika pocong bertulis “Ali Mazi’ pada aksi sejumlah lembaga pada tanggal 23 Juni 2020 merupakan tindakan yang arbiter, bar-bar, koersif, liar, inkostitusional dan hanya layak dilakukan oleh mereka yang tidak mengenal etika, moralitas dan peradaban yang dengan itu telah mencoreng nilai demokrasi melintasi batas-batas kebebasan bertindak dan secara jelas melanggar Hak Azasi Manusia, ” jelas Daulat.

Ia menyebut, hal demikan adalah perilaku orang-orang yang memiliki budaya rendah dan mengesampingkan prinsip Bhineka Tunggal Ika.

“Bentuk kritik sebelumnya merupakan tindakan agitatif yang dapat merusak kedamaian dan ketentraman hidup di Sultra, ” ucapnya.

Daulat menjelaskan, sebagai masyarakat yang bermartabat, berbudi luhur dan berbudaya, semua pihak seyogyanya hidup saling menghargai, saling menghormati dan saling menjaga sesuai falsafah hidup bernegara yang berlandaskan Agama, nilal-nilai luhur Pancasila dan UU 1945.

Pihaknya, mengecam keras segala bentuk agitasi, argumen dan penggunaan atribut yang identik dengan menonjolkan SARA untuk kepentingan politik dan kritik yang tidak beretika dan tidak konstruktif karena dapat memicu konflik horizontal di kalangan masyarakat Sultra yang cinta damai dan menginginkan hidup tenteram, membaur dan penuh dengan kekeluargaan tanpa memandang status sosial.

“Kami mendesak Kapolda Sultra untuk segera melakukan langkah hukum yang konkrit atas segala tindakan penghinaan, provokasi, dan perbuatan tidak menyenangkan, terhadap pribadi Ali Mazi oleh individu, lembaga atau kelompok pada aksi tanggal 23 Juni 2020 dimaksud, ” tegas Daulat.

Ia mengingatkan, meminta masyarakat Sultra (Sultra) untuk tidak mudah terhasut dan terprovokasi dengan segala bentuk pernyataan yang sifatnya mengganggu persatuan, kerukunan dan kedamaian masyarakat Sultra baik diucapkan secara verbal maupun tekstual melalui media apapun terutama yang paling rentan ada.

“Kami juga menghimbau semua pihak untuk menjaga suasana damai dan tentram dengan mengedepankan sikap saling menghargai dan mengutamakan musyawarah mufakat dengan menggunakan argumentasi yang rasional, akademis dan obyektif dalam menyikapi permasalahan-permasalahan yang ada di Sultra, ” tandasnya.

You cannot copy content of this page