NEWS

Dewan Apresiasi Langkah Kejati Sultra Ungkap Kasus Korupsi Sektor Pertambangan

830
×

Dewan Apresiasi Langkah Kejati Sultra Ungkap Kasus Korupsi Sektor Pertambangan

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi III DPRD Sultra, Sudirman. Foto/Istimewa.

 

Reporter: La Ato

KENDARI – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Sudirman mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra atas penetapan empat orang tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) penyalahgunaan izin pemanfaatan kawasan hutan dan penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) oleh PT Toshida Indonesia.

“Kami mengapresiasi langkah penegakkan hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sultra,” ujarnya, Jumat, 18 Juni 2021.

Menurutnya, dengan ditetapkannya empat tersangka atas dugaan korupsi pertambangan di Sultra, hal ini memberikan angin segar dalam penanganan kasus pertambangan di bumi Anoa.

“Penetapan empat tersangka ini bisa menjadi warning bagi perusahaan-perusahaan tambang yang saat ini tengah beroperasi di wilayah Sultra agar tetap mengikuti aturan yang berlaku,” kata Sudirman.

Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus Kejati Sultra, Setiawan Nur Chaliq menjelaskan, keempat orang yang ditetapkan menjadi tersangka, yakni inisial BHR (mantan Plt. Kepala Dinas ESDM Sultra), serta YSM (mantan Kabid Minerba ESDM Sultra).

Sementara dua orang lainnya dari pihak PT. Toshida dengan inisial LSO sebagai Dirut dan UMR sebagai General Manager.

Lebih lanjut Nur Chaliq menjelaskan, dalam kasus ini, PT. Toshida Indonesia yang beroperasi di Kabupaten Kolaka sejak 2009 hingga 2020 tidak membayarkan kewajiban kepada negara.

“Walaupun demikian, Dinas ESDM Sultra tetap mengeluarkan izin tambang berupa RKAB ke PT. Toshida Indonesia,” jelasnya.

You cannot copy content of this page