NEWS

Dewan Belum Temukan Bukti Peredaran Miras Ilegal di Kendari

1467

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Terkait maraknya peredaran minuman keras (Miras) di kota Kendari, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat DPRD Kota Kendari pada Senin, (21/11/2022).

Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Rizki Brilian Pagala mengatakan jika usaha yang dilakukan masyarakat legal, pemerintah kota tetap membuka ruang untuk penjualan miras.

“Ini kita RDP dan belum ada pembuktian terkait dengan distributor atau pengecer yang ilegal. Makanya kita kembalikan kepada teman teman pelapor atau forgema Sultra untuk menelaah kembali informasi itu,” ungkapnya saat diwawancarai.

Rizki menambahkan persoalan ini akan dijadikan acuan sebagai bahan evaluasi kinerja OPD teknis dan bea-cukai.

Sementara itu, Kepala Bea Cukai Kendari, Purwatmo Hadi Waluja mengatakan pihaknya terus berusaha untuk memberantas pendistribusian miras ilegal di Kota Kendari. Oleh karena itu dirinya membutuhkan informasi dari masyarakat terkait dengan peredaran miras ini.

“Saat ini juga kita secara rutin melakukan patroli, dan sepanjang jika ditemukan pasti akan ditindaki sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Reporter: Dila Aidzin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version