KOLAKA TIMUR

Dewan Koltim Sebut Banyak Penambang Galian C Belum Bayar PAD

470
ilustrasi

Laporan. Muhammad Al Priyasin

KOLTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) menuding banyak penambang galian C yang belum membayar retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Anggota DPRD Koltim, Ramli Majid menegaskan hal tersebut bahwa banyak penambang galian C belum bayar PAD.”Memang belum ada, tapi akan di tagih, di tagih, tetap di tagih sampai kapanpun akan di tagih,” kata Ramli Majid.

Ia menjelaskan, sesuai Perbup Koltim Nomor 7 tahun 2014 tentang pajak mineral bukan logam dan bebatuan, retribusi tambang galian C sebesar Rp 4.000 untuk setiap kubiknya.

“Kalaulah semua pengusaha tersebut membayar pajak, maka akan sangat menguntungkan daerah. Dan sangat membantu PAD untuk membangun infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version