Editor: Taya
KENDARI – Banyaknya media massa di Indonesia khususnya media siber di Sulawesi Tenggara yang kini belum terverifikasi baik administrasi dan faktual, Dewan Pers menyarankan agar media yang berbasis dalam jaringan tersebut untuk mendaftarkan perusahaannya ke pendataan perusahaan pers.
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Agung Dharmajaya menegaskan legalisasi perusahaan pers perlu dilakukan sebagaimana standar perusahaan pers yang telah ditetapkan Dewan Pers.
“Saat ini yang akan diverifikasi seluruh Indonesia sekitar 3000 lebih. Verifikasi ini agar perusahaan media khususnya siber ketika berhadapan hukum, legalitasnya bisa diketahui sebagai bahan evaluasi oleh Dewan Pers,” jelasnya dalam Focus Group Discussion (FGD) Indeks Kemerdekaan Pers Provinsi Sulawesi Tenggara di salah satu hotel di Kendari, Selasa (27/8/2019).
- βPT GMM Tak Tepati Janji Buat Jalan, Emak Emak di Desa Tanjung Tiram Gelar Aksi Protes Berujung Ricuh, 8 Orang Terlapor di Polda Sultra
- Sungai di Roko-Roko Tercemar, DPRD Konkep Tuding PT GKP Tinggalkan Kesan Buruk Dibalik Aktivitas Berhenti Sementaranya
- Sering Banjir di Konut, PERANTARA Demo di Jakarta minta Pemerintah Cabut Izin Perusahaan Tambang Nikel PT. SCM Routa
Agung mengimbau kepada perusahaan pers yang akan mendaftarkan perusahaan untuk segera mengurus kelengkapan data yang dapat diunggah secara online melalui link Dewan Pers yakni https://pendataan.dewanpers.or.id.

“Untuk verifikasi sekarang tidak perlu lagi ke Jakarta tetapi bisa dilakukan melalui aplikasi online pada pendataan Dewan Pers,” katanya.
Mahasiswa Doktoral Universitas Jenderal Soedirman ini menambahkan selain verifikasi, jurnalis yang berkerja pada perusahaan pers untuk mengikuti Uji Kompetesi Jurnalis baik yang dilaksanakan oleh organisasi pers maupun penyelenggara UKJ lainnya.
“Kami harap organisasi pers di Sultra dapat melakukan UKJ atau UKW, tentunya dengan adanya pengawasan dari Dewan Pers,” harapnya.

Berdasarkan data perusahaan pers yang dirilis Dewan Pers melalui laman https://dewanpers.or.id, perusahaan pers di Sultra yang telah terverifikasi administrasi dan faktual hingga saat ini hanya enam media massa yang terdiri dari tiga media cetak dan tiga media siber yakni buton pos, kendari pos, rakyat sultra, mediakendari, lenterasultra.com dan sultrakini.com.
Sementara 11 media lainnya masih terverifikasi administrasi oleh Dewan Pers yakni Sindo TV Kendari. kumparansultra.com, Kepton Pos, Sultra TV, zonasultra.com, Metro TV Sultra, Inilahsultra.com, ANTV Kendari, dan Baubau Post.