DPRD SultraKendari

Dewan Sultra Hearing Kepsek SMA 9 Kendari, Ini Hasilnya

801
Suasana RDP yang digelar di Kantor Sekretariat DPRD Sultra. Foto: MEDIAKENDARI.com/Muh. Ardiansyah Rahman.

Reporter : Muh. Ardiansyah Rahman

KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar hearing rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kepala Sekolah SMA 9 Kendari, Aslan, yang diduga melakukan pelecehan seksual saat masih menjabat sebagai Kepala Sekolah Olahraga (SKO) Kendari tahun 2017 lalu.

Ketua Komisi IV DPRD Sultra, La Ode Frebi Rifai mengatakan setelah hearing pihak Komisi IV telah mendapatkan kesimpulan bersama Komisi I, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra bahwa ada prespektif yang berbeda seperti hukum positif dan terdapat hukum adat.

“Dari sisi hukum positif, seluruh proses sudah sesuai prosedur. Tetapi kita tidak bisa mengabaikan hukum adat bahwa ternyata ada pengakuan sudah membayarkan adat,” ungkap La Ode Frebi Rifai ditemui usai memimpin RDP di gedung DPRD Sultra, Selasa 24 November 2020.

Katanya, kesimpulan dari RDP tidak terlepas dari Dinas Pendidikan atas dasar dari Inspektorat. Walaupun tidak diproses secara hukum, tetapi telah diduga melakukan pelanggaran asusila.

“Tetapi bahwa ini masuk dalam pelanggaran moral, itu dijadikan pertimbangan yang akan diproses tetapi harus melalui inspektorat. Apakah mau dievaluasi kembali, ataukah mau dikembalikan distruktural,” jelasnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version