BREAKING NEWSNASIONALPemerintahan

‎Di Apel Pagi, Bupati Konawe Nonaktifkan Empat Pejabat Atas Dugaan Pelanggaran Disiplin

5535
×

‎Di Apel Pagi, Bupati Konawe Nonaktifkan Empat Pejabat Atas Dugaan Pelanggaran Disiplin

Sebarkan artikel ini

‎KONAWE, mediakendari.com – Apel pagi gabungan yang bertepatan Hari Kartini di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Bupati Konawe, H. Yusran Akbar S.T mengumumkan penonaktifan Empat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)  Instansi  Pemkab Konawe Senin, 21 April 2025.

Bupati Yusran mencopot Empat Kepala Instansi tersebut, karena diduga melakukan pelanggaran disiplin.

‎Keempat pejabat eselon II yang terkena dampak dari keputusan mengejutkan ini adalah:

 – Kepala Inspektorat Daerah, Rebiansyah Putra Halip, A.KS, S.Sos, M.Si

– Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dahlan, SP, MM

– Kepala Dinas Kesehatan, drg. Mawar Taligana, M.Kes‎.

-Direktur RSUD Konawe, dr. Abdul Rahman Matta, M.Kes.

Adapun informasi penganti pejabat yang “dinon job” tersebut masing-masing, Plt Kepala Inspektorat adalah Andrias Apono.

Sementara Plt Kepala BPMD,  Rasdjan.

Sedangkan, Plt Dinas Kesehatan, dr Agus Lahida.

Kemudian, Plt. Kepala BLUD RSUD, dr Romi.

Teranyar, keputusan yang diambil orang nomor satu di konawe adalah sebuah kejutan besar yang mewarnai buah bibir di jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Daerah Lingkup Pemkab Konawe tersebut.

‎Penonaktifan Empat  JPT bahkan terekam dalam sebuah video yang diunggah melalui akun media sosial pribadi Bupati Yusran Akbar.

Dalam video tersebut, Bupati menyampaikan pernyataan dengan nada tegas yang mengisyaratkan adanya ketidakpuasan terhadap kinerja para bawahannya.

“Saya suka kalau main-main, monggo silakan. Jangan lihat Bupati ini suka ketawa-ketawa tidak bisa mengeksekusi. Saya bilang hari ini, saya eksekusi kamu,” ucap dengan tegas Bupati Yusran dalam video tersebut.

Bupati Konawe, Yusran Akbar yang dikonfirmasi sejumalah wartawan usai melantik pengurus Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda), mengungkapkan bahwa pemberhentian sementara keempat pejabat tersebut berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Namun disayangkan, Bupati tidak menjelaskan secara spesifik pelanggaran disiplin seperti apa yang telah dilakukan oleh keempat pejabat tersebut sehingga harus  diberhentikan dari jabatannya.

Untuk diketahui, keempat pejabat yang diberhentikan sementara oleh Bupati Konawe hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi kepada media terkait keputusan tersebut.

Laporan : SM

You cannot copy content of this page