BREAKING NEWSHEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINALMEK.TVNASIONALNEWS

Di Harla Kejaksaan ke 81 Tahun 2 September, Mampukah Kejagung seret Istri Gubernur Sultra ASR Diduga Kebal Hukum? Sanksi PKH Rp2,19 Gegara Garap Hutan Lindung di Kabaena, Bombana

Di Harla Kejaksaan ke 81 Tahun 2 September, Mampukah Kejagung seret Istri Gubernur Sultra ASR Diduga Kebal Hukum? Sanksi PKH Rp2,19 Gegara Garap Hutan Lindung di Kabaena, Bombana.

KENDARI, Mediakendari.com – Dugaan adanya perlakuan berbeda dalam penegakan hukum terhadap pihak yang memiliki keterkaitan dengan keluarga pejabat kembali menjadi sorotan di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kali ini, sorotan mengarah pada PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS), Empunya Perusahaan Istri Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka (Mantan Pangdam Sulsel, Mantan Danrem Halu Oleo Kendari, yang bergerak di perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sultra. Di Hari Ulang Tahun Kejaksaan Republik Indonesia ke 81 Tahun mampukah Kejagung menyeret istri Gubernur Sultra guna mengusut sampai tuntas kasus kerugian negara yang nilainya triliunan rupiah istri Gubernur Sultra?

PT TMS tercantum dalam daftar perusahaan yang menjadi objek penertiban Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kejaksaan Agung RI dengan nilai potensi sanksi mencapai Rp2.191.550.906.662,16 atau sekitar Rp2,19 triliun.

Dalam daftar tersebut, PT TMS berada di urutan ke-10 dengan luas kawasan tercatat mencapai 224,96 hektare.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan desakan agar penanganan PT TMS dilakukan secara transparan, termasuk menelusuri struktur kepemilikan dan pihak-pihak yang diduga memiliki hubungan dengan perusahaan.

Ketua Gerakan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (Gerak Sultra), Wiwin Saputra, bahkan meminta Presiden RI Prabowo Subianto mendorong Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan secara menyeluruh apabila ditemukan bukti dan dasar hukum yang cukup.

Desakan itu muncul di tengah informasi mengenai dugaan keterkaitan kepemilikan PT TMS dengan keluarga Gubernur Sultra Andi Sumangerukka (ASR).

Istri Gubernur ASR Disorot
Wiwin mengatakan, berdasarkan penelusuran informasi yang dikutip sejumlah media, PT TMS disebut memiliki keterkaitan dengan Arinta Nila Hapsari, yang disebut sebagai istri Gubernur Sultra Andi Sumangerukka.

“Dalam penelusuran yang dikutip sejumlah media, PT TMS disebut memiliki keterkaitan dengan Arinta Nila Hapsari, istri Gubernur Sultra Andi Sumangerukka,” ujar Wiwin.

Menurut dia, dugaan keterkaitan tersebut harus diuji melalui penelusuran resmi oleh aparat penegak hukum, sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Wiwin juga merujuk informasi yang dikutip dari Center of Energy and Resources (CERI) terkait data MODI Kementerian ESDM mengenai struktur kepemilikan saham.

“CERI menyebut 99 persen saham PT Bintang Delapan Tujuh Abadi tercatat atas nama Alaniah Nisrina, sedangkan satu persen lainnya atas nama Arinta Nila Hapsari. Alaniah Nisrina disebut sebagai anak pasangan Arinta Nila Hapsari dan Andi Sumangerukka,” katanya.

Berdasarkan informasi tersebut, terdapat dugaan kepemilikan 25 persen saham PT TMS melalui PT Bintang Delapan Tujuh Abadi.
Namun, informasi mengenai struktur kepemilikan tersebut masih perlu diklarifikasi dan diverifikasi kepada perusahaan maupun pihak-pihak yang disebutkan.

Potensi Sanksi Capai Rp2,19 Triliun
Selain isu kepemilikan, PT TMS menjadi sorotan karena tercantum dalam daftar Satgas PKH dengan nilai potensi sanksi sebesar Rp2,19 triliun.

Wiwin mengatakan, berdasarkan pemberitaan ANTARA, Satgas PKH sebelumnya telah melakukan penindakan terhadap kawasan konsesi PT TMS dan memasang papan segel pada areal seluas 172,82 hektare.

Penindakan tersebut disebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan di kawasan hutan yang diduga dilakukan tanpa dokumen Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
“Informasi yang kami himpun, TMS baru mengembalikan sekitar Rp500 miliar,” ujar Wiwin.

Ia meminta angka tersebut juga dibuka secara resmi oleh pihak berwenang, termasuk dasar pengembalian, nilai kewajiban yang telah dipenuhi, serta sisa kewajiban apabila masih ada.

Kejagung Diminta Transparan
Wiwin menilai kombinasi antara nilai potensi sanksi yang mencapai Rp2,19 triliun dan dugaan keterkaitan kepemilikan dengan keluarga kepala daerah perlu mendapatkan perhatian serius.
Menurutnya, publik berhak mengetahui struktur saham, beneficial ownership atau pemilik manfaat, sumber investasi, keuntungan perusahaan, status perizinan kawasan hutan, hingga mekanisme pengembalian uang negara.

“Kondisi ini membuat transparansi mengenai struktur saham, beneficial ownership, sumber investasi, serta keuntungan perusahaan menjadi penting untuk menghindari spekulasi dan memastikan tidak terjadi konflik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya alam di Sultra,” pintanya.

Ia juga meminta Kejaksaan Agung menjelaskan secara terbuka dasar penghitungan potensi sanksi sebesar Rp2,19 triliun tersebut.
“Karena itu, publik juga menunggu penjelasan Satgas PKH terkait dasar penghitungan potensi sanksi sebesar Rp2,19 triliun tersebut, termasuk luas kawasan 224,96 hektare yang tercantum dalam daftar,” katanya.

Presiden Prabowo Diminta Dorong Pemeriksaan
Atas berbagai informasi dan dugaan yang berkembang tersebut, Gerak Sultra meminta Presiden Prabowo Subianto ikut memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan tidak tebang pilih.
Wiwin menegaskan, permintaan tersebut bukan untuk menyimpulkan seseorang bersalah, melainkan mendorong agar seluruh informasi mengenai PT TMS diperiksa secara profesional berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.

“Kalau memang ditemukan bukti dan dasar hukum yang cukup, seluruh pihak yang terkait harus diperiksa. Jangan sampai ada kesan bahwa seseorang kebal hukum hanya karena memiliki hubungan dengan pejabat,” tegasnya.
Ia meminta Kejagung menelusuri seluruh pihak yang berkaitan dengan PT TMS, termasuk apabila terdapat hubungan kepemilikan, pengendalian perusahaan maupun aliran keuntungan.

Publik Tunggu Pengembalian Uang Negara.

Selain pemeriksaan terhadap aktivitas PT TMS, publik juga menunggu kejelasan mengenai pemulihan kawasan hutan dan pengembalian uang negara.
Menurut Wiwin, Kejagung dan Satgas PKH perlu menjelaskan secara terbuka berapa nilai kewajiban yang telah dibayarkan PT TMS, berapa yang masih harus dipenuhi, serta bagaimana mekanisme penyetoran dan pencatatannya sebagai penerimaan negara.

Ia menilai keterbukaan tersebut penting agar masyarakat dapat mengawasi proses pemulihan kerugian atau kewajiban negara yang muncul dari aktivitas pemanfaatan kawasan hutan.
Meski demikian, perlu ditegaskan bahwa angka Rp2.191.550.906.662,16 merupakan nilai potensi sanksi, bukan berarti PT TMS telah dijatuhi atau telah membayar sanksi dengan nilai tersebut.

Besaran kewajiban maupun bentuk sanksi tetap harus mengacu pada hasil verifikasi, klarifikasi, keputusan pemerintah, serta proses penegakan hukum yang berlaku.

Publik kini menunggu langkah lanjutan Satgas PKH dan Kejaksaan Agung terhadap PT TMS, termasuk hasil klarifikasi, kepastian kewajiban perusahaan, status perizinan kawasan hutan, struktur kepemilikan, serta realisasi pemulihan dan pengembalian uang negara.

Redaksi Mediakendari.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT Tonia Mitra Sejahtera, Arinta Nila Hapsari, Alaniah Nisrina, maupun Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka atas informasi yang dimuat dalam pemberitaan ini.

Liputan: Redaksi

Exit mobile version