NEWS

Di Kendari, Menolak Ditawari Miras Berujung Penikaman

847
×

Di Kendari, Menolak Ditawari Miras Berujung Penikaman

Sebarkan artikel ini
Tampak pelaku LL (26) seusai diamankan Tim Buser 77 Polresta Kendari

KENDARI – Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan usai menawari seorang pria minuman keras (miras) diacara pesta di Kelurahan Lapulu,  Kecamatan Abeli, Kota Kendari, pada Selasa 22 Maret 2022, sekira pukul 01.00 wita.

Pelaku itu berinisial LL (26). LL diamankan di  Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, pada Jumat, tanggal 20 Mei 2022, sekira pukul 00.30, setelah melakukan tindak pidana kriminal di bulan lalu.

Kasar Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan kronologi kejadian itu berawal saat pelaku LL menawarkan minuman keras dengan posisi korban duduk di atas sepeda motor. Sehingga pelaku mengeluarkan bahasa yang diduga mengakibatkan penganiayaan itu terjadi.

Baca Juga : Wali Kota Kendari Resmi Lantik Penjabat Sekda Kota Kendari

“Awalnya pelaku menawarkan minuman keras berupa arak kepada korban yang saat itu posisi duduk diatas motor, namun pelaku berkata koban “ kamu duduk jangan sampai kamu polisi “ lalu korban menjawab “ ada mukaku kaya polisi kah” lalu pelaku langsung cabut pisau dan mengarahkan kepada korban dan mengenai bagian paha sebelah kiri korban,” ujarnya, Jumat 20 Mei 2022.

Dari tusukan pisau itu, mengenai handphone milik korban yang disimpan dalam saku celananya sehingga membuat terbakar dan akibatnya paha korban alami luka bakar.

Selain itu, Fitrayadi juga mengungkapkan bahwa pelaku juga adalah salah satu terduga pelaku tindak pidana penganiayaan dan pencurian di Jembatan Teluk Kendari di bulan lalu yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Diketahui. tersangka utamanya telah tertangkap beberapa hari yang lalu.

“Untuk saat ini pelaku telah diamankan di sel tahanan Mako Polresta Kendari dengan dijerat asal pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,”  pungkasnya.

Reporter : Muhammad Ismail

Facebook : Mediakendari

You cannot copy content of this page