Reporter: Erwino
Editor: La Ode Adnan Irham
RAHA – Kini, sidang gugatan perceraian di Pengadilan Agama Raha, bisa dilakukan via online atau sidang elektronik yang menggunakan aplikasi.
Tak hanya perceraian, semua tahapan penyelesaian perkara juga dapat dilakukan via daring.
Kepala Pengadilan Agama Raha melalui Panitera Hukum Muda, La Sahari, mengatakan dasar penerapan itu yakni, Keputusan Mahkamah Agung No. 1 tahun 2019, tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
La Sahari menuturkan, tujuan diberlakukanya sidang elektronik, untuk memanfaatkan perkembangan teknologi dalam memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.
“Cara ini lebih praktis, cepat dan mudah. Tidak repot lagi bolak-balik ke sini urusan sidang. Bisa hemat waktu, hemat biaya juga,” kata La Sahari.
Seperti urusan perceraian, kata dia, penggugat akan diarahkan membuat akun, serta panduan penggunaan aplikasi termaksuk sejumlah persyaratan yang akan dipenuhi. Diantaranya data diri dan pengunggahan berkas-berkas yang diperlukan.
Namun, untuk perkara perceraian, kata La Sahari, sedikit rumit untuk dilakukan melalui sidang elektonik. Sebab, pihak tergugat harus bersedia membuat akun dan mengikuti tahapan-tahapan persidangan onlinenya.
“Cara ini hanya bisa dilakukan melalui kesepakatan kedua belah pihak. Penggugat dan tergugat. Pihak-pihak terkait dalam persidangan elektronik ini harus memiliki akun. Karena pemeriksaan saksi juga melalui online,” terangnya.
La Sahari mengungkapkan, terhitung dari mulai diterapkan sejak Desember 2019 lalu, pihaknya mencatat baru satu perkara yang disidangkan melalui sidang elektronik, yakni sidang mengenai penetapan ahli waris.
“Sidangnya berjalan lancar, bagus dan sederhana,” singkatnya. (B)