NEWS

Di Muna, Pejabat yang Tidak Capai Target Vaksinasi Terancam Dicopot

1745
Wakil Bupati Muna, Bachrun.

MUNA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna memberikan peringatan kepada jajaran pejabatnya mulai Kepala organisasi pimpinan daerah (OPD), camat, lurah maupun Pj kepala desa (kades) apabila pencapaian vaksinasi tidak menyentuh presentase 70 persen hingga 31 Desember 2021 terancam dicopot dari jabatannya.

“Saya akan sampaikan ke pak Bupati (Muna) minimal tidak dievaluasi karena perintah pimpinan itu undang-undang. Jika tidak dilaksanakan apalagi sampai tidak bisa melaksanakan banyak yang dapat menggantikan,” tegas Wakil Bupati Muna, Bachrun dikonfirmasi Selasa, 28 Desember 2021.

Penegasan itu, kata Bachrun, disebabkan karena ada sanksi yang menanti dari pemerintah pusat bagi daerah yang tidak dapat memenuhi target 70 persen capaian vaksinasi yakni pemotongan dana transfer pusat, pemotongan dana desa (DD), hingga pengelolaan dana kesehatan akan diambil ahli provinsi.

“Menurut saya penggenjotan vaksinasi terbilang lambat dimana selama ini diabaikan dianggap biasa saja, nanti sudah ada ancaman dari presiden yang ditindak lanjuti gubernur dan bupati baru mau bergerak,” tukasnya.

Ia mengaku hal yang sama juga berlaku bagi pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) bila tidak mencapai target 70 persen maka sekolah akan ditutup sementara.

“Itu sudah mendapat dukungan dari gubernur sultra Ali Mazi, lain halnya bagi para pejabat yang pura pura sakit agar tidak divaksin, sebaiknya diganti karena untuk apa pelihara orang sakit,” sindir Bachrun.

Kendati demikian, orang nomor dua di Bumi Sowite itu mengaku jika berdasarkan data terupdate pertanggal 27 Desember 2021 capaian vaksinasi sudah diangka 67,28 persen atau tersisa 2,72 persen lagi.

“In Syaa Allah akan capai 70 persen karena berapa pekan terakhir capaian harian naik 2 persen, tapi tetap saja bagi pejabat camat lurah dan pj kades yang pencaian vaksinasinya rendah akan tetap dievaluasi,” pungkasnya.

 

Penulis : Arto Rasyid

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version